News Update

ACPI dan Bank Kalbar Berkolaborasi Hadirkan Perlindungan Aset Nasabah

Poin Penting

  • ACPI dan Bank Kalbar menjalin kerja sama strategis untuk menyediakan produk Asuransi Kebakaran dan Property All Risk/Industrial All Risk guna melindungi aset nasabah
  • ACPI menargetkan perluasan layanan dan penetrasi produk asuransi umum di Kalimantan Barat, sekaligus memberikan solusi perlindungan aset yang lebih komprehensif bagi nasabah Bank Kalbar.
  • Nasabah memperoleh kemudahan akses dan layanan klaim terpadu, mencakup perlindungan terhadap kebakaran, bencana alam, dan berbagai risiko kerusakan lainnya

Pontianak – PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) jalin kerja sama strategis dalam penyediaan produk asuransi kebakaran dan property all risk/industrial all risk untuk mendukung perlindungan aset nasabah Bank Kalbar, baik untuk kebutuhan pembiayaan maupun proteksi properti secara menyeluruh.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh Nicolaus Prawiro, Wakil Direktur Utama ACPI dan Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar pada Selasa, 9 Desember 2025 di Pontianak, Kalbar.

Nicolaus Prawiro, Wakil Direktur Utama ACPI dan Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar dalam perjanjian kerja sama perlindungan aset nasabah. (Foto: istimewa)

Nicolaus mengatakan, kerja sama ini sebagai upaya ACPI dalam memperluas akses layanan asuransi sekaligus mendukung Bank Kalbar dalam memberikan nilai tambah bagi nasabah melalui solusi perlindungan aset yang komprehensif. Ini juga menjadi langkah strategis memperkuat penetrasi produk asuransi umum di wilayah Kalbar.

Baca juga: Kinerja Moncer, Laba Bank Kalbar Naik 10,81 Persen Jadi Rp402,95 Miliar di Kuartal III 2025

“Kerja sama ini memperluas jangkauan layanan perlindungan kami dan memastikan nasabah Bank Kalbar memperoleh solusi asuransi kebakaran dan property all risk/industrial all risk. Ini adalah bagian dari komitmen ACPI untuk memberikan ketenangan dan nilai perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya dikutip 9 Desember 2025.

Sementara itu, Rokidi menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya Bank Kalbar meningkatkan layanan perbankan yang holistik.

“Perlindungan aset merupakan kebutuhan penting bagi nasabah, terutama dalam mendukung fasilitas pembiayaan. Dengan menggandeng ACPI, kami ingin memastikan bahwa nasabah memperoleh perlindungan optimal dengan standar layanan yang profesional,” ungkapnya.

Baca juga: AAUI Minta Respons Cepat Industri Asuransi di Tengah Pendataan Klaim Banjir Sumatra

Melalui kerja sama ini, nasabah Bank Kalbar kini dapat mengakses produk asuransi kebakaran dan property all risk/industrial all risk ACPI yang mencakup perlindungan atas risiko kebakaran, bencana alam, dan risiko kerusakan lainnya sesuai ketentuan polis.

Proses administrasi dan klaim juga akan dilakukan melalui mekanisme terpadu untuk memastikan efisiensi dan kenyamanan nasabah. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Strategi Menkop Ferry Tingkatkan Kesejahteraan Desa Lewat Kopdes Merah Putih

Poin Penting Kopdes Merah Putih percepat hilirisasi dan efisiensi rantai pasok, sehingga nilai tambah kembali… Read More

5 hours ago

Ekonom INDEF Ungkap Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Poin Penting Pelaku usaha diminta perlu lebih agile dan menerapkan GRC untuk menghadapi ketidakpastian global… Read More

7 hours ago

DFI Nusantara Bukukan Pendapatan Rp3,51 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh 4 Persen

Poin Penting DFI Nusantara mencatat pendapatan Rp3,51 triliun (tumbuh 4 persen) dan kenaikan laba operasi… Read More

7 hours ago

Ketahanan Industri Asuransi dan Peluang Pertumbuhan 2026

Poin Penting Industri asuransi tetap tangguh dengan total aset Rp1.181,21 triliun per September 2025, didukung… Read More

7 hours ago

Akselerasi Adopsi AI Butuh Ekosistem dan Kesiapan Infrastruktur

Poin Penting Adopsi AI butuh ekosistem dan kesiapan infrastruktur, karena banyak implementasi gagal akibat kurangnya… Read More

9 hours ago

Ini Bocoran Kebijakan Baru DHE yang Akan Dimonopoli Bank Himbara

Poin Penting Revisi PP No. 8/2025 mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) ditempatkan hanya di… Read More

9 hours ago