Perbankan

Aceh Bakal Revisi Qanun LKS, Ini Kata Pengamat hingga Bankir

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pempov) Aceh akan merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Revisi ini berkaitan dengan peluang bank konvensional untuk beroperasi kembali di bumi Serambi Mekkah.

Menanggapi hal tersebut, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan, bahwa revisi Qanun tentang LKS menjadi suatu hal yang wajar terjadi. Perubahan ini muncul karena adanya sebuah aspirasi atau kebutuhan masyarakat yang kemudian digodok bersama oleh pemangku kepentingan di Aceh.

“Menurut saya nggak ada masalah, karena memang disepakati bersama. Artinya, boleh-boleh saja diubah dengan kehadiran bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Ini bukan issue yang harus diperdebatkan. Ini wajar aja,”ungkap Amin ketika dihubungi Infobanknews, Selasa, 23 Mei 2023.

Apabila bank konvensional benar-benar bisa beroperasi lagi di Aceh, hal ini tentunya akan memberikan pilihan kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa memilih perbankan sesuai dengan kebutuhan antara syariah ataupun konvensional.

“Bank konvensional, syariah, digital, fintech apapun itu, hanya model bisnisnya yang berbeda. Tinggal masyarakat yang memilih. Apakah keberadaannya (bank konvensional) perlu atau tidak, kembali kepada kebutuhan masyarakat, custumer need,” katanya.

Saat ini, di Aceh memang masih memberlakukan single banking system, yakni syariah. Meski demikian, Amin menyakini bahwa banyak masyarakat Aceh yang telah memiliki rekening bank konvensional. Mengingat masyarakat Aceh juga memiliki aktivitas bisnis yang bergerak di berbagai bidang. Oleh karenanya, kebutuhan akan rekening konvensional pun sangat dibutuhkan masyarakat Aceh.

“Kita nggak tau bisnis mereka bermacem-macem. Misalnya pengiriman barang ke luar daerah, pasti akan ditanya soal rekening. Saya percaya mereka punya rekening konven juga untuk transkasi dan lain sebagainya. Mungkin kalau investasi yang aman-aman bisa di syariah,”ungkapnya.

Sementara, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria menyambut positif revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS yang tengah digodok Pemprov Aceh.

“Saya pikir langkah yang diambil tersebut cukup bijak dan baik karena bisa menyediakan alternatif kalau terjadi sesuatu seperti kemarin,” katanya, di sela acara Public Expose Maybank, di Jakarta.

“Paling tidak revisi Qanun itu juga bisa menyediakan alternatif ekonomi masyarakat Aceh,” tambahnya.

Dengan adanya perubahan Qanun saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan review perihal penambahan cabang konvensional kembali di Aceh.

“Namun untuk tahun ini belum tahu ya, kita lihat saja ke depannya,“ pungkasnya

Asal tahu saja, sejak Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) mulai diberlakukan, bank-bank konvensional yang berada di lingkungan Aceh diwajibkan untuk “angkat kaki”.

Artinya, hanya ada bank syariah yang menjadi satu-satunya pilihan di dalam sistem perbankan masyarakat di Aceh. Kebijakan tersebut sempat menjadi pro dan kontra di kalangan bankir.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

2 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

11 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

12 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago