Keuangan

ACC Kedepankan Eksekusi Jaminan Fidusia Sesuai SOP

Jakarta – Perusahaan pembiayaan pertama Grup Astra Astra Credit Companies (ACC) memastikan eksekusi jaminan fidusia dapat berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku (SOP).

Untuk itu, ACC mengadakan refreshment nasional bagi seluruh petugas eksekusi fidusia. Baik tim internal ACC maupun eksternal yang bermintra dengan ACC. Kegiatan refreshment dilakukan berkala guna memastikan eksekusi jaminan fidusia berjalan baik sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan refreshment nasional berkala ini berisikan arahan dari Komjen Pol (Purn) Drs. Aridono Sukmanto, SH selaku komisaris independen PT Astra Sedaya Finance (ASF) dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hersiantony, SH, MH.

Adapun materi yang disampaikan seputar kewajiban melakukan eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan larangan penggunaan kekerasan dan tindakan melawan hukum lainnya.

Para petugas eksekusi fidusia ini juga diingatkan kembali mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia. Adapun tema yang diangka kali ini adalah “Menjalankan Penanganan Penagihan dengan Benar dan Efektif”.

Dengan adanya refreshment seperti ini, harapannya para petugas eksekusi fidusia baik internal dan eksternal dapat menjalankan eksekusi dengan baik sesuai dengan peraturan serta menghormati hak-hak konsumen.

Chief Operation Officer ACC Ezar Kumendong yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Sebagai multifinance yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha dengan prudent sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses penagihan dan penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang diambil oleh ACC selaku perusahaan pembiayaan atas pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

“Penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang kami lakukan. Terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran kami melakukan penagihan dengan cara telepon, mengirimkan surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dan juga kunjungan dari tenaga penagihan internal kami. Ketika telah terjadi wanprestasi atau tidak ada itikad baik dari pelanggan, maka dilakukan penarikan kendaraan oleh Petugas Eksekusi Fidusia yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” terang Ezar dikutip 14 Maret 2023.

Ezar pun mengimbau pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan, sehingga bisa memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Kami menghimbau pelanggan agar melakukan pembayaran secara tepat waktu sehingga tidak timbul denda. Jika ada masalah selama masa kredit pelanggan dapat langsung menghubungi kantor cabang ACC terdekat. Kami akan mencarikan solusi bersama yang terbaik untuk pelanggan,” imbuhnya. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

6 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

20 mins ago

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

30 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

48 mins ago

Tragedi Siswa SD di NTT: Potret Gelap Masalah Keuangan Keluarga

Poin Penting Seorang siswa SD di NTT bunuh diri karena orang tuanya tak mampu membeli… Read More

57 mins ago

Bank Mandiri Bukukan Laba Rp56,3 Triliun pada 2025

Poin Penting Bank Mandiri membukukan laba bersih Rp56,3 triliun pada 2025, ditopang pertumbuhan kredit 13,4… Read More

2 hours ago