Keuangan

ACC Kedepankan Eksekusi Jaminan Fidusia Sesuai SOP

Jakarta – Perusahaan pembiayaan pertama Grup Astra Astra Credit Companies (ACC) memastikan eksekusi jaminan fidusia dapat berjalan baik sesuai dengan aturan yang berlaku (SOP).

Untuk itu, ACC mengadakan refreshment nasional bagi seluruh petugas eksekusi fidusia. Baik tim internal ACC maupun eksternal yang bermintra dengan ACC. Kegiatan refreshment dilakukan berkala guna memastikan eksekusi jaminan fidusia berjalan baik sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan refreshment nasional berkala ini berisikan arahan dari Komjen Pol (Purn) Drs. Aridono Sukmanto, SH selaku komisaris independen PT Astra Sedaya Finance (ASF) dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hersiantony, SH, MH.

Adapun materi yang disampaikan seputar kewajiban melakukan eksekusi kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan larangan penggunaan kekerasan dan tindakan melawan hukum lainnya.

Para petugas eksekusi fidusia ini juga diingatkan kembali mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika melakukan eksekusi fidusia. Adapun tema yang diangka kali ini adalah “Menjalankan Penanganan Penagihan dengan Benar dan Efektif”.

Dengan adanya refreshment seperti ini, harapannya para petugas eksekusi fidusia baik internal dan eksternal dapat menjalankan eksekusi dengan baik sesuai dengan peraturan serta menghormati hak-hak konsumen.

Chief Operation Officer ACC Ezar Kumendong yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, Sebagai multifinance yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ACC selalu melakukan kegiatan usaha dengan prudent sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses penagihan dan penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang diambil oleh ACC selaku perusahaan pembiayaan atas pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.

“Penarikan kendaraan merupakan opsi terakhir yang kami lakukan. Terhadap pelanggan yang mengalami penunggakan pembayaran kami melakukan penagihan dengan cara telepon, mengirimkan surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 dan juga kunjungan dari tenaga penagihan internal kami. Ketika telah terjadi wanprestasi atau tidak ada itikad baik dari pelanggan, maka dilakukan penarikan kendaraan oleh Petugas Eksekusi Fidusia yang sudah tersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” terang Ezar dikutip 14 Maret 2023.

Ezar pun mengimbau pelanggan ACC agar memperhatikan dengan baik isi perjanjian pembiayaan, sehingga bisa memahami apa saja yang menjadi hak dan kewajibannya.

“Kami menghimbau pelanggan agar melakukan pembayaran secara tepat waktu sehingga tidak timbul denda. Jika ada masalah selama masa kredit pelanggan dapat langsung menghubungi kantor cabang ACC terdekat. Kami akan mencarikan solusi bersama yang terbaik untuk pelanggan,” imbuhnya. (*) Ari Astriawan

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

1 hour ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

10 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

11 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

11 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

11 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

13 hours ago