Nasional

Abai Iuran JKN, 3 Badan Usaha Kena Gugatan Kejari Jakarta Selatan

Poin Penting

  • Kejari Jakarta Selatan menggugat tiga badan usaha yang tidak patuh kewajiban kepesertaan dan iuran Program JKN.
  • Gugatan ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan tidak efektif, sebagai upaya melindungi hak pekerja atas jaminan kesehatan.
  • Sinergi Kejari dan BPJS Kesehatan diharapkan meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memberi efek jera.

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Baca juga: Strategi Menjaga Ketahanan Dana JKN di Tengah Tantangan Keberlanjutan

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis, 8 Januari 2026.

Gugatan Tiga Entitas Badan Usaha

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, tercatat tiga entitas badan usaha tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.

Marcelo menambahkan, Kejari Jaksel bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.

Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN

Selain penegakan hukum, sebut dia, Kejari Jaksel juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.

“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.

BPJS Kesehatan Kedepankan Pembinaan Bertahap

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.

Ia berharap, sinergi antara Kejari Jaksel dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jaksel, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

HSBC Resmikan Wealth Center di Surabaya, Begini Targetnya

Poin Penting HSBC membuka Wealth Center pertama di Surabaya, menjadi yang kelima di Indonesia dan… Read More

7 hours ago

Bank Muamalat Genjot Kembali Pembiayaan Emas Syariah

Gebrakan Bank Muamalat Genjot Pembiayaan Emas SyariahKepercayaan dan minat masyarakat yang tinggi terhadap emas sebagai… Read More

7 hours ago

BEI Pastikan Kenaikan Free Float ke 15 Persen Tak Ganggu Minat IPO

Poin Penting BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan… Read More

8 hours ago

KrediOne Perkuat Transformasi Digital, Fokus Layanan dan Perlindungan Konsumen

Poin Penting KrediOne memperkuat transformasi digital melalui sistem berbasis teknologi dan data untuk meningkatkan kualitas… Read More

8 hours ago

AXA Mandiri Luncurkan Produk Wealth Signature Berbasis Dolar AS, Ini Keuntungannya

Poin Penting AXA Mandiri meluncurkan Wealth Signature USD, asuransi dwiguna berbasis dolar AS yang menggabungkan… Read More

9 hours ago

Sawit Ilegal Ditertibkan, BKPM Dorong Solusi Jaga Pasokan Industri Hilir

Poin Penting BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu… Read More

10 hours ago