Nasional

Abai Iuran JKN, 3 Badan Usaha Kena Gugatan Kejari Jakarta Selatan

Poin Penting

  • Kejari Jakarta Selatan menggugat tiga badan usaha yang tidak patuh kewajiban kepesertaan dan iuran Program JKN.
  • Gugatan ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan tidak efektif, sebagai upaya melindungi hak pekerja atas jaminan kesehatan.
  • Sinergi Kejari dan BPJS Kesehatan diharapkan meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memberi efek jera.

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Baca juga: Strategi Menjaga Ketahanan Dana JKN di Tengah Tantangan Keberlanjutan

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis, 8 Januari 2026.

Gugatan Tiga Entitas Badan Usaha

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, tercatat tiga entitas badan usaha tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.

Marcelo menambahkan, Kejari Jaksel bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.

Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN

Selain penegakan hukum, sebut dia, Kejari Jaksel juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.

“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.

BPJS Kesehatan Kedepankan Pembinaan Bertahap

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.

Ia berharap, sinergi antara Kejari Jaksel dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jaksel, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Purbaya Nilai Utang Luar Negeri RI Masih Aman meski Meningkat

Poin Penting Rasio utang pemerintah 40,46 persen terhadap PDB dinilai Purbaya masih aman dibandingkan negara… Read More

20 mins ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamdana di Bali, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Bali pada 18 Februari… Read More

2 hours ago

LPEM UI Sarankan BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Februari 2026, Ini Pertimbangannya

Poin Penting LPEM UI sarankan BI Rate tetap 4,75% pada RDG Februari 2026 guna menjaga… Read More

2 hours ago

Kasus-Kasus Kriminalisasi Kredit Macet yang Membelit BPD

Poin Penting Mantan petinggi Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng jadi terdakwa kredit macet… Read More

2 hours ago

Pendaftaran BTN RUN 2026 Resmi Dibuka, Targetkan 7.600 Peserta

Poin Penting BTN RUN 2026 dibuka 13 Februari via bale by BTN dan 18 Februari… Read More

3 hours ago

Bank Danamon dan Adira Finance Perpanjang Bunga Spesial KPM Prima

Poin Penting Bank Danamon dan Adira Finance memperpanjang bunga dan margin spesial KPM Prima mulai… Read More

3 hours ago