Nasional

Abai Iuran JKN, 3 Badan Usaha Kena Gugatan Kejari Jakarta Selatan

Poin Penting

  • Kejari Jakarta Selatan menggugat tiga badan usaha yang tidak patuh kewajiban kepesertaan dan iuran Program JKN.
  • Gugatan ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan tidak efektif, sebagai upaya melindungi hak pekerja atas jaminan kesehatan.
  • Sinergi Kejari dan BPJS Kesehatan diharapkan meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memberi efek jera.

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Baca juga: Strategi Menjaga Ketahanan Dana JKN di Tengah Tantangan Keberlanjutan

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis, 8 Januari 2026.

Gugatan Tiga Entitas Badan Usaha

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, tercatat tiga entitas badan usaha tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.

Marcelo menambahkan, Kejari Jaksel bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.

Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN

Selain penegakan hukum, sebut dia, Kejari Jaksel juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.

“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.

BPJS Kesehatan Kedepankan Pembinaan Bertahap

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.

Ia berharap, sinergi antara Kejari Jaksel dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jaksel, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

3 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

3 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

4 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

4 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

4 hours ago