Ilustrasi: Pelayanan BPJS Kesehatan. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.
Baca juga: Strategi Menjaga Ketahanan Dana JKN di Tengah Tantangan Keberlanjutan
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, tercatat tiga entitas badan usaha tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.
Marcelo menambahkan, Kejari Jaksel bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.
Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN
Selain penegakan hukum, sebut dia, Kejari Jaksel juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.
“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.
Ia berharap, sinergi antara Kejari Jaksel dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jaksel, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting: Mensos Saifullah Yusuf mendorong penerima bansos bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih… Read More
Poin Penting RUPST Permata Bank digelar 7 April 2026 di WTC II Jakarta pukul 10.00… Read More
Poin Penting Bank Jambi membuka layanan kantor cabang hingga akhir pekan untuk menjaga kelancaran transaksi… Read More
Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengaku terpanggil untuk maju sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK… Read More
Poin Penting: OJK menilai tidak ada kepanikan berlebihan di pasar saham domestik meski terjadi eskalasi… Read More
Poin Penting IHSG sesi I turun tipis 0,04 persen ke level 7.437,80 dari pembukaan 7.440,91… Read More