Poin Penting
Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.
Baca juga: Strategi Menjaga Ketahanan Dana JKN di Tengah Tantangan Keberlanjutan
Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis, 8 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, tercatat tiga entitas badan usaha tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.
Marcelo menambahkan, Kejari Jaksel bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.
Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN
Selain penegakan hukum, sebut dia, Kejari Jaksel juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.
“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.
Ia berharap, sinergi antara Kejari Jaksel dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jaksel, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More
Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More
Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More
Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More
Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More