Nasional

Abai Iuran JKN, 3 Badan Usaha Kena Gugatan Kejari Jakarta Selatan

Poin Penting

  • Kejari Jakarta Selatan menggugat tiga badan usaha yang tidak patuh kewajiban kepesertaan dan iuran Program JKN.
  • Gugatan ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan tidak efektif, sebagai upaya melindungi hak pekerja atas jaminan kesehatan.
  • Sinergi Kejari dan BPJS Kesehatan diharapkan meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memberi efek jera.

Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempuh langkah penegakan hukum melalui gugatan sederhana terhadap badan usaha yang tidak patuh menjalankan kewajiban Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas jaminan kesehatan nasional tetap terlindungi sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN serta membayarkan iuran secara rutin dan tepat waktu.

Baca juga: Strategi Menjaga Ketahanan Dana JKN di Tengah Tantangan Keberlanjutan

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa gugatan sederhana merupakan tahapan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha tak membuahkan hasil yang diharapkan.

“Program JKN adalah amanat konstitusi. Kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja serta membayarkan iuran harus dikawal secara serius. Pemeriksaan, pengawasan, hingga jalur litigasi adalah instrumen penegakan yang ditempuh secara terukur untuk mendorong kepatuhan,” ujar Marcelo, Kamis, 8 Januari 2026.

Gugatan Tiga Entitas Badan Usaha

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025, tercatat tiga entitas badan usaha tergabung dalam satu grup usaha menjalani proses gugatan sederhana. Upaya hukum tersebut ditempuh setelah pembinaan dan pengawasan belum berdampak terhadap tingkat kepatuhan badan usaha yang bersangkutan.

Marcelo menambahkan, Kejari Jaksel bersama BPJS Kesehatan akan terus mengawal proses gugatan ini hingga tuntas dengan harapan hak pekerja atas Program JKN dapat dipulihkan.

Ia juga berharap langkah tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi badan usaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

Baca juga: Bos BPJS Kesehatan Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran JKN

Selain penegakan hukum, sebut dia, Kejari Jaksel juga mendorong publikasi terhadap putusan gugatan kepatuhan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publikasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus efek pencegahan bagi badan usaha lain.

“Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Melalui akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, publik dapat mengakses informasi perkara secara objektif dan transparan,” jelas Marcelo.

BPJS Kesehatan Kedepankan Pembinaan Bertahap

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jaksel, Herman Dinata Mihardja, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan selalu mengedepankan pendekatan pembinaan dan pengawasan secara bertahap kepada badan usaha sebelum melibatkan aparat penegak hukum.

“Pelibatan Kejaksaan bukan langkah awal, melainkan tahapan lanjutan setelah proses pembinaan dan pengawasan tidak ditindaklanjuti oleh badan usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja terhadap pekerjanya dapat dipenuhi,” ujar Herman.

Ia berharap, sinergi antara Kejari Jaksel dan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap Program JKN di wilayah Jaksel, sehingga hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara adil, setara, dan berkelanjutan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Mensos Ajak Penerima Bansos Gabung Kopdes Merah Putih, Ini Tujuannya

Poin Penting: Mensos Saifullah Yusuf mendorong penerima bansos bergabung menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih… Read More

12 mins ago

Permata Bank Gelar RUPST 17 April 2026, Ini Agenda Lengkapnya

Poin Penting RUPST Permata Bank digelar 7 April 2026 di WTC II Jakarta pukul 10.00… Read More

13 mins ago

Buka Layanan di Akhir Pekan, Pengamat: Bukti Komitmen Bank Jambi Jaga Kepercayaan Nasabah

Poin Penting Bank Jambi membuka layanan kantor cabang hingga akhir pekan untuk menjaga kelancaran transaksi… Read More

23 mins ago

Friderica Widyasari Dewi Ungkap Alasan Ikut Seleksi Bos OJK

Poin Penting Friderica Widyasari Dewi mengaku terpanggil untuk maju sebagai calon Anggota Dewan Komisioner OJK… Read More

30 mins ago

OJK: Tak Ada Kepanikan Berlebihan di Pasar Saham Domestik

Poin Penting: OJK menilai tidak ada kepanikan berlebihan di pasar saham domestik meski terjadi eskalasi… Read More

38 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah Tipis ke 7.437, Mayoritas Sektor Masih Menguat

Poin Penting IHSG sesi I turun tipis 0,04 persen ke level 7.437,80 dari pembukaan 7.440,91… Read More

1 hour ago