Keuangan

AAUI Ungkap ‘PR’ Berat Industri Asuransi Umum di RI, Apa Itu?

Jakarta – Industri asuransi umum Indonesia masih memiliki beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan dengan pihak regulator. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, dalam Konferensi Pers Kinerja AAUI Kuartal I 2024 di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Salah satu pekerjaan rumah yang sedang dikerjakan adalah penyesuaian tarif asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, termasuk gempa bumi.

“Ini sudah masuk tahap finalisasi. Mudah-mudahan di kuartal III (rampung),” ujar Budi.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa premi yang dibayarkan oleh nasabah mencerminkan risiko yang sebenarnya dan tetap kompetitif di pasar.

Baca juga: AAUI Dorong Pemilik Kendaraan Wajib Punya Asuransi TPL

Selain penyesuaian tarif, Budi juga mengungkapkan PR berat yang dihadapi industri terkait implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Implementasi standar akuntansi baru ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akurasi laporan keuangan perusahaan asuransi, namun memerlukan perubahan signifikan dalam praktik akuntansi yang ada.

Menurutnya, proses ini cukup berat. Hal ini lantaran ada tantangan lainnya yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan berlaku pada 2026 dan 2028, yang mewajibkan perusahaan asuransi umum untuk menyetor modal minimum masing-masing Rp500 miliar dan Rp1 triliun.

Baca juga: Naik 15,3 Persen, Premi Industri Asuransi Umum Tembus Rp103,867 Triliun

“Kalau tidak bisa memenuhi ada pembatasan yang sifatnya mungkin seperti Liga di pertandingan bola,” jelas Budi.

Ini berarti perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan modal minimum akan dibatasi operasinya, mungkin seperti turun kelas dalam liga sepak bola.

Untuk menghadapi tantangan ini, AAUI sedang melakukan kajian teknis dan mengajukan usulan kepada regulator. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa industri asuransi umum dapat terus tumbuh dan bertahan.

“Bagaimana agar industri asuransi umum ini bisa tumbuh, bisa survive. Yang nanti ada di Liga 2 bisa masuk Liga 1. Dan yang ada di Liga 1 bisa stay di posisi itu,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

15 mins ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

37 mins ago

Cek Rekening! BRI Cairkan Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More

1 hour ago

Kasus “Sritex” Yuddy Renaldi dan Direksi BPD, Ketika Prosedur Dikriminalisasi, Bankir “Diberangus”

Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More

2 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Tingkat Kesehatan Sektor PPDP, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK terbitkan POJK 33/2025 untuk menyempurnakan kerangka penilaian tingkat kesehatan sektor perasuransian, penjaminan,… Read More

2 hours ago

IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp402,5 Miliar hingga Akhir 2025

Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More

2 hours ago