News Update

AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menerbitkan produk suretyship. Hal ini mengacu pada sejarah pengaturan serta mengingat kontribusi bisnis Suretyship terhadap industri asuransi.

“Bahwa sesuai dengan Undang-undang no.40 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “Perusahaan asuransi umun dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan” serta POJK no. 69 2016 yang menyebutkan suretyship sebagai salah satu perluasan yang dapat dilakukan oleh industri asuransi, maka kami berpendapat bahwa perusahaan asuransi tetap dapat menerbitkan produk Suretyship,” kata Dadang diacara seminar terkait “Propspek & Tantangan Industri Asuransi 2019: Masa Depan Bisnis Surety Bond & Unit Link” di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Baca juga: AAUI: Bisnis Surety Bond Memiliki Potensi Besar Dikembangkan 

Dadang menyebutkan, didalam UU Nomor 1 tahun 2016 Pasal 61 Ayat 2 telah ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.

Oleh karena itu ia berkesimpulan bahwa UU no.40 tahun 2014 dan POJK 69/POJK.05/2016 telah memperbolehkan perusahaan asuransi untuk menerbitkan produk suretyship.

Ditempat yang sama, Pakar Suretyship, Ngurah Adnyana Dipta mengungkapkan, berdasarkan sudut pandang dirinya, saat ini boleh-boleh saja perusahaan asuransi masuk dibisnis surety bond.

Bahkan ujarnya, perusahaan asuransi tidak perlu melakukan Spin Off untuk produk surety bond karena sudah melaksanakan kegiatan ini selama 40 tahun sebelum lahirnya UU Penjaminan.

“Pasal 61 UU Penjaminan, ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan asuransi karena industri asuransi dijalankan berdasarkan UU tersendiri,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

4 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

5 hours ago