News Update

AAUI Pertegas Posisinya Dalam Bisnis Surety Bond

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan menerbitkan produk suretyship. Hal ini mengacu pada sejarah pengaturan serta mengingat kontribusi bisnis Suretyship terhadap industri asuransi.

“Bahwa sesuai dengan Undang-undang no.40 tahun 2014, yang menyebutkan bahwa “Perusahaan asuransi umun dapat melakukan perluasan ruang lingkup usaha yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan” serta POJK no. 69 2016 yang menyebutkan suretyship sebagai salah satu perluasan yang dapat dilakukan oleh industri asuransi, maka kami berpendapat bahwa perusahaan asuransi tetap dapat menerbitkan produk Suretyship,” kata Dadang diacara seminar terkait “Propspek & Tantangan Industri Asuransi 2019: Masa Depan Bisnis Surety Bond & Unit Link” di Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.

Baca juga: AAUI: Bisnis Surety Bond Memiliki Potensi Besar Dikembangkan 

Dadang menyebutkan, didalam UU Nomor 1 tahun 2016 Pasal 61 Ayat 2 telah ditegaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.

Oleh karena itu ia berkesimpulan bahwa UU no.40 tahun 2014 dan POJK 69/POJK.05/2016 telah memperbolehkan perusahaan asuransi untuk menerbitkan produk suretyship.

Ditempat yang sama, Pakar Suretyship, Ngurah Adnyana Dipta mengungkapkan, berdasarkan sudut pandang dirinya, saat ini boleh-boleh saja perusahaan asuransi masuk dibisnis surety bond.

Bahkan ujarnya, perusahaan asuransi tidak perlu melakukan Spin Off untuk produk surety bond karena sudah melaksanakan kegiatan ini selama 40 tahun sebelum lahirnya UU Penjaminan.

“Pasal 61 UU Penjaminan, ketentuan ini tidak berlaku bagi perusahaan asuransi karena industri asuransi dijalankan berdasarkan UU tersendiri,” jelasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

7 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

7 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

7 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

8 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

9 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

9 hours ago