Keuangan

AAUI Masih Kaji Dampak hingga Pengetatan Aturan Pasca Putusan MK Pasal 251 KUHD

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) saat ini sedang mengkaji dampak hingga aturan baru dalam proses underwriting, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat.

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan putusan MK tersebut dapat menimbulkan dampak bagi perusahaan asuransi. Namun, ia belum ingin berbicara lebih jauh terkait dengan dampak yang akan ditimbulkan.

“Jadi sekali lagi, kalau dampak pasti ada. Apakah positif negatifnya, ya ini saya belum bisa jelaskan secara konkret. Tapi saya sih berharap bentuknya positif. Proses pembelajaran, pendewasaan daripada industri perasuransian khususnya ke depannya,” ucap Budi dalam paparannya dikutip, 8 Januari 2025.

Lalu, ia juga menegaskan bahwa sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder khususnya masyarakat terkait dengan putusan MK itu memerlukan waktu yang cukup.

“Karena pembatalan polis tidak bisa satu pihak. Harus ada kesepakatan, kalau tidak ada kesepakatan baru ke pengadilan,” imbuhnya.

Baca juga: 14 Dana Pensiun dan 8 Asuransi-Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Baca juga: Aset Industri Asuransi Capai Rp1.126,93 Triliun di November 2024, Naik 2,20 Persen

Dampak dari putusan MK tentunya juga akan mengubah paradigma yang biasa terjadi di industri asuransi, khususnya untuk perusahaan yang melakukan penolakan klaim dengan menggunakan dalil Pasal 251 KUHD.

Sementara Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga & Anggota, dan Hubungan Internasional AAUI, Muhammad Iqbal menambahkan ke depannya internal daripada industri asuransi akan semakin memperketat proses underwriting yang saat ini menjadi upaya untuk mencegah fraud.

“Karena gak bisa lagi kami pakai Pasal 251 KUHD, dengan begitu proses underwriting kami menjadi lebih ketat dalam artian know your customer (KYC) kami pasti lebih detail setelah ini,” ujar Iqbal dalam kesempatan yang sama.

AAUI juga menyampaikan bahwa, hal itu dapat diantisipasi melalui perubahan wording polis yang selama ini masih menggunakan pendekatan Pasal 251 KUHD.

“Jika memang nanti tidak di-declare dari sisi tertanggung apa yang menjadi informasinya dan kami juga dari sisi penanggung tidak mendapat itu di KYC awal, ya tentu akan kami munculkan klausul-klausul seperti itu. Jadi kita lebih fair kira-kira begitu,” tambahnya. (*)

Baca juga: Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak
Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

7 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

7 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

7 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

8 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

11 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

14 hours ago