AAUI Keberatan, OJK Janjikan Kaji 5 Ketentuan Ini

Nusa Dua-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima usulan rekomendasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tentang lima isu dalam industri asuransi umum. Hal tersebut disampaikan OJK dalam paparannya saat CEO Gathering di Bali.

Seperti diketahui, sebelumnya berkembang isu mengenai keberatan para pelaku asuransi mengenai sejumlah ketentuan, diantaranya kewajiban untuk memiliki direktur kepatuhan, implementasi IFRS, dan juga berlakunya UU penjaminan yang tidak memperbolehkan asuransi menjalankan bisnis penjaminan.

Karena itu, para pelaku asuransi dibawah payung AAUI pun sepakat mengajukan keberatan yang kemudian diterima OJK. Berikut adalah hal-hal yang disepakati oleh OJK.

Perama, OJK menyetujui untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, yakni menunda pemberlakuan direktur kepatuhan yang seharusnya dipenuhi pelaku asuransi selambatnya pada akhir 2019.

Kedua, OJK sepakat bahwa kantor Akuntan Publik harus melakukan presentasi didepan OJK sebelum melakukan audit.

Ketiga, terkait penerapan International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17, OJK sepakat untuk melakukan diskusi mendalam dengan DSAK (dewan standar akuntansi) untuk menunda penerapan IFRS 17.

Keempat, untuk izin produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), OJK belum bisa mengeluarkan petunjuk teknis. Sehingga, AAUI mengirimkan tanggapan terkait RSEPJK mengenai PAYDI tersebut.

Dan terakhir, OJK mendukung AAUI untuk melakukan judicial review terhadap Undang undang penjaminan.

Terkait keberatan tersebut, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo pun mengakui, untuk penerapan IFRS misalnya, sangat berat bagi asuransi karena IFRS memisahkan premi resiko dan premi investasi (unit link ). “Yang dihitung hanya premi resiko sedang premi investasi harus di catat off balance sheet. Dgn sendirinya solvabilitas merosot” ujar Irvan.

Sementara untuk pengangkatan direktur kepatuhan Irvan menyetujui bahwa ini adalah hal yang baik untuk asuransi. “(Ini) Bagus untuk memastikan Tata Kelola Perusahaan dijalankan dengan baik sesuai dengan standard dan ketentuan yg berlaku”.

Direktur Kepatuhan, tambahnya, akan memastikan semua peraturan dipenuhi sehingga mencegah resiko ( resiko finansial, hukum reputasi, dan lain-lain ) (sehingga bisa) di mitigasi sedini mungkin.



Suheriadi

Recent Posts

Pesawat ATR 42-500 Ditemukan, Evakuasi Tunggu Cuaca Aman

Poin Penting Pesawat ATR 42-500 ditemukan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, dalam… Read More

19 hours ago

Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan

Poin Penting Sistem rujukan JKN bukan hambatan, melainkan mekanisme untuk memastikan peserta mendapat layanan medis… Read More

24 hours ago

AAJI Buka Pencalonan Ketua Baru, Siapa Kandidatnya?

Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More

1 day ago

AAJI Beberkan Alasan Penunjukan 2 Plt Ketua Sekaligus

Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More

1 day ago

Dana Riset Naik Jadi Rp12 T, DPR Apresiasi Langkah Prabowo Temui 1.200 Rektor

Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More

1 day ago

Indeks INFOBANK15 Menguat 2 Persen Lebih, Hampir Seluruh Saham Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More

1 day ago