AAUI Keberatan, OJK Janjikan Kaji 5 Ketentuan Ini

Nusa Dua-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima usulan rekomendasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tentang lima isu dalam industri asuransi umum. Hal tersebut disampaikan OJK dalam paparannya saat CEO Gathering di Bali.

Seperti diketahui, sebelumnya berkembang isu mengenai keberatan para pelaku asuransi mengenai sejumlah ketentuan, diantaranya kewajiban untuk memiliki direktur kepatuhan, implementasi IFRS, dan juga berlakunya UU penjaminan yang tidak memperbolehkan asuransi menjalankan bisnis penjaminan.

Karena itu, para pelaku asuransi dibawah payung AAUI pun sepakat mengajukan keberatan yang kemudian diterima OJK. Berikut adalah hal-hal yang disepakati oleh OJK.

Perama, OJK menyetujui untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, yakni menunda pemberlakuan direktur kepatuhan yang seharusnya dipenuhi pelaku asuransi selambatnya pada akhir 2019.

Kedua, OJK sepakat bahwa kantor Akuntan Publik harus melakukan presentasi didepan OJK sebelum melakukan audit.

Ketiga, terkait penerapan International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17, OJK sepakat untuk melakukan diskusi mendalam dengan DSAK (dewan standar akuntansi) untuk menunda penerapan IFRS 17.

Keempat, untuk izin produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), OJK belum bisa mengeluarkan petunjuk teknis. Sehingga, AAUI mengirimkan tanggapan terkait RSEPJK mengenai PAYDI tersebut.

Dan terakhir, OJK mendukung AAUI untuk melakukan judicial review terhadap Undang undang penjaminan.

Terkait keberatan tersebut, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo pun mengakui, untuk penerapan IFRS misalnya, sangat berat bagi asuransi karena IFRS memisahkan premi resiko dan premi investasi (unit link ). “Yang dihitung hanya premi resiko sedang premi investasi harus di catat off balance sheet. Dgn sendirinya solvabilitas merosot” ujar Irvan.

Sementara untuk pengangkatan direktur kepatuhan Irvan menyetujui bahwa ini adalah hal yang baik untuk asuransi. “(Ini) Bagus untuk memastikan Tata Kelola Perusahaan dijalankan dengan baik sesuai dengan standard dan ketentuan yg berlaku”.

Direktur Kepatuhan, tambahnya, akan memastikan semua peraturan dipenuhi sehingga mencegah resiko ( resiko finansial, hukum reputasi, dan lain-lain ) (sehingga bisa) di mitigasi sedini mungkin.



Suheriadi

Recent Posts

Rilis Fitur Basic Talent Search, Jobstreet Targetkan Ini di 2026

Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More

4 hours ago

Ini Alasan Komisi XI DPR Pilih Friderica Widyasari Dewi jadi Ketua OJK

Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

5 hours ago

Profil 5 Pimpinan Baru OJK 2026-2031 Hasil Fit and Proper Test DPR

Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More

6 hours ago

Bank Aladin Syariah Perkuat Ekosistem dan Social Finance untuk Dorong Pertumbuhan 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More

6 hours ago

BNI Siapkan Layanan Terbatas saat Libur Lebaran, Puluhan Outlet Tetap Beroperasi

Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More

7 hours ago

Perbarindo Adakan Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More

7 hours ago