AAUI Keberatan, OJK Janjikan Kaji 5 Ketentuan Ini

Nusa Dua-  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima usulan rekomendasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tentang lima isu dalam industri asuransi umum. Hal tersebut disampaikan OJK dalam paparannya saat CEO Gathering di Bali.

Seperti diketahui, sebelumnya berkembang isu mengenai keberatan para pelaku asuransi mengenai sejumlah ketentuan, diantaranya kewajiban untuk memiliki direktur kepatuhan, implementasi IFRS, dan juga berlakunya UU penjaminan yang tidak memperbolehkan asuransi menjalankan bisnis penjaminan.

Karena itu, para pelaku asuransi dibawah payung AAUI pun sepakat mengajukan keberatan yang kemudian diterima OJK. Berikut adalah hal-hal yang disepakati oleh OJK.

Perama, OJK menyetujui untuk mengkaji pelaksanaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, yakni menunda pemberlakuan direktur kepatuhan yang seharusnya dipenuhi pelaku asuransi selambatnya pada akhir 2019.

Kedua, OJK sepakat bahwa kantor Akuntan Publik harus melakukan presentasi didepan OJK sebelum melakukan audit.

Ketiga, terkait penerapan International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17, OJK sepakat untuk melakukan diskusi mendalam dengan DSAK (dewan standar akuntansi) untuk menunda penerapan IFRS 17.

Keempat, untuk izin produk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), OJK belum bisa mengeluarkan petunjuk teknis. Sehingga, AAUI mengirimkan tanggapan terkait RSEPJK mengenai PAYDI tersebut.

Dan terakhir, OJK mendukung AAUI untuk melakukan judicial review terhadap Undang undang penjaminan.

Terkait keberatan tersebut, pengamat asuransi, Irvan Rahardjo pun mengakui, untuk penerapan IFRS misalnya, sangat berat bagi asuransi karena IFRS memisahkan premi resiko dan premi investasi (unit link ). “Yang dihitung hanya premi resiko sedang premi investasi harus di catat off balance sheet. Dgn sendirinya solvabilitas merosot” ujar Irvan.

Sementara untuk pengangkatan direktur kepatuhan Irvan menyetujui bahwa ini adalah hal yang baik untuk asuransi. “(Ini) Bagus untuk memastikan Tata Kelola Perusahaan dijalankan dengan baik sesuai dengan standard dan ketentuan yg berlaku”.

Direktur Kepatuhan, tambahnya, akan memastikan semua peraturan dipenuhi sehingga mencegah resiko ( resiko finansial, hukum reputasi, dan lain-lain ) (sehingga bisa) di mitigasi sedini mungkin.



Suheriadi

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

20 mins ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

1 hour ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

2 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

2 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

3 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

3 hours ago