Keuangan

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting

  • AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026.
  • Minat pemegang saham melemah akibat tekanan ekonomi dan rendahnya imbal hasil investasi.
  • Kesiapan perusahaan belum merata, sebagian masih dalam proses pemenuhan modal.

Jakarta – Industri asuransi umum mulai menghadapi tekanan dalam memenuhi ketentuan modal minimum tahap I yang ditargetkan pada akhir 2026.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan imbal hasil investasi yang kurang menarik, sejumlah perusahaan dinilai menghadapi dilema dalam memperkuat permodalan sesuai ketentuan regulator.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Budi Herawan, mengakui komitmen pemegang saham untuk menambah modal saat ini tidak semudah sebelumnya, terutama di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

“Dengan kondisi ekonomi yang berat begini, pemegang saham untuk menambah permodalan juga mungkin berpikir dua kali,” ujar Budi saat ditemui usai Kongres AAUI di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Budi Herawan Kembali Pimpin AAUI, Siapkan Strategi Hadapi Ketidakpastian Global

Menurutnya, rendahnya imbal hasil investasi di industri asuransi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi minat investor. Return yang belum kompetitif membuat pemilik modal cenderung menempatkan dananya di instrumen lain yang dianggap lebih menarik.

“Sementara return-nya, yield dari public investment itu masih kecil, di bawah harapan. Kasarnya, ya lebih baik taruh di instrumen lain daripada di industri,” ungkapnya.

Kesiapan Industri Belum Merata

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, mengingat perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan modal minimum secara bertahap, dimulai dari tahap I.

Baca juga: AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Namun, Budi mengaku belum dapat memetakan secara menyeluruh kesiapan industri dalam memenuhi ketentuan tersebut.

“Saya belum bisa prediksi secara menyeluruh ya. Karena kita masih lihat beberapa perusahaan juga masih berproses,” pungkasnya.(*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

48 mins ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

1 hour ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

12 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

13 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

13 hours ago