Keuangan

AAUI Beberkan 6 Poin Penting dalam Penyusunan Penjaminan Polis Asuransi

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik adanya Program Penjaminan Polis (PPP) dan siap mendukung untuk mensosialisasikan kepada seluruh anggota perusahaan asuransi umum.

Selain itu, Ketua AAUI, Budi Herawan, mengatakan bahwa pihaknya juga siap membantu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai salah satu mitra dalam rangka persiapan PPP.

“Kami Informasikan juga bahwa AAUI menyambut baik dan siap mendukung pelaksanaan PPP yang akan dilaksanakan oleh LPS yang rencananya akan dimulai pada awal Januari 2028,” ucap Budi dalam Webinar di Jakarta, 21 Juni 2024.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi di 2028, Sejauh Mana Persiapannya?

Meski begitu, ia menegaskan, terdapat enam perhatian atau concern yang perlu digarisbawahi dan diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan PPP. Berikut rinciannya:

  1. Dasar Pengenaan Premi Penjaminan

    Dalam bisnis asuransi umum terdapat istilah Own Retention (OR) dan Reasuransi (Treaty, Fakultatif), artinya bisnis asuransi bukan merupakan bisnis standing alone, dalam menanggung suatu risiko, perusahaan asuransi bisa melakukan risk sharing dan juga ada penanggung ulangnya, sehingga gagalnya perusahaan asuransi umum menjadi semakin kecil.

    Hal ini ada kaitannya dengan rencana penetapan besarnya premi oleh LPS kepada perusahaan asuransi, untuk itu perlu dilakukan secara sangat hati-hati dan dengan perhitungan yang cermat sehingga tidak memberatkan perusahaan asuransi.

    AAUI berharap pengenaan premi penjaminan oleh LPS dihitung berdasarkan besarnya risiko yang ditanggung LPS (risk based) dan tidak diterapkan secara flat
  2. Apa yang Dijamin dan Berapa Jumlah yang Dijamin?

    Apakah yang dijamin LPS OR-nya saja atau termasuk bagian reasuransinya dan berapa jumlah klaim yang dijamin oleh LPS, serta didasarkan pada apa? apakah per polis, per nasabah, atau per perusahaan.
  3. Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dicabut Izin Usahanya

    Mungkin masih ada polis-polis yang masih berjalan atau berlaku yang memiliki potensi liability, bagaimana pengaturannya terhadap pengembalian premi asuransi dan terhadap potensi liabilitynya
  4. Bagaimana dalam Hal Terjadi Kegagalan Perusahaan Asuransi?

    Bukan dari sisi pertanggungan tetapi karena kegagalan penempatan investasi (terjadinya risiko kredit, misalnya perusahaan asuransi menempatkan investasinya bangkrut, sehingga perusahaan tersebut tidak dapat mengembalikan pokok dan hasil investasi
  5. Bagaimana dalam Hal Terjadi Fraud di Perusahaan Asuransi?

    Apakah LPS menjamin polis dan klaim asuransi mengingat hal ini tidak ada kaitannya dengan pemegang polis asuransi
  6. Perbedaan Industri Perbankan dengan Asuransi dalam Hal Kemungkinan Terjadi Kebangkrutan

    Di industri perbankan bisa saja gagal karena masalah likuiditas, tetapi pada industri asuransi walaupun risk based capital (RBC) kurang dari ketentuan 120 persen belum tentu dinyatakan gagal karena masih terdapat piutang kepada perusahaan reasuransi atau kepada pihak lainnya, tetapi oleh karena peraturan menjadi piutang yang tidak diakui dalam perhitungan RBC. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

10 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

10 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago