Keuangan

AASI: Industri Asuransi Masih Punya PR, Apa Saja?

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah (AASI), Rudi Kamdani mengatakan, hingga saat ini, industri asuransi masih memiliki pekerjaan rumah (PR), yakni penetrasi asuransi yang masih sangat rendah.

“Penetrasi asuransi masih rendah sekitar 2,8 persen, jauh dibawah negara tetangga, Malaysia dan Singapore,” ujarnya dalam acara peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027 di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022, literasi pada sektor perasuransian berada pada level 31,7% sedangkan inklusi pada level 16,6%.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Terbitkan POJK Soal Modal Minimum Perusahaan Asuransi Bulan Depan

Pencapaian tersebut masih relatif jauh di bawah perbankan, dimana literasi pada sektor ini mencapai 49,9% dan inklusi pada level 74%.

Oleh karena itu, dengan adanya peluncuran Roadmap Perasuransian 2023-2027, Rudi berterima kasih pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang memberikan arahan untuk penguatan perasuransian. Melalui roadmap, semua berkolaborasi dan melakukan langkah strategis,” tuturnya.

Dia menilai, kepercayaan masyarakat menjadi dasar untuk membangun industri asuransi yang lebih sehat. Selain itu, literasi perlu ditingkatkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.

“Dewan asuransi melihat peta jalan ini sebagai landasan yg kuat untuk industri asuransi yang lebih terpadu dan berkualitas,” kata Rudi.

Bertepatan dengan peluncuran roadmap, industri asuransi kini memiliki tagline baru. Dari sebelumnya ‘Mari Berasuransi,’ menjadi ‘Pahami dan Miliki Asuransi.’

Baca juga: Bakal Kelompokan Asuransi Berdasarkan Modal, Ini Alasan OJK

Tagline tersebut memiliki makna, baik bagi para pelaku industri maupun masyarakat.

Rudi menjelaskan, untuk perusahaan asuransi, mereka harus lebih memahami dan menawarkan produk yang sesuai dengan kebutuhan target market-nya.

“Untuk nasabah, mereka juga harus memahami produk yang akan dibeli, apa manfaat dan terms and condition-nya. Setelah memahami baru mereka bisa memiliki asuransi,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum

Oleh Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute DEMUTUALISASI bursa efek kerap dipromosikan sebagai keniscayaan… Read More

1 min ago

Jahja Setiaatmadja Borong 67.000 Saham BBCA, Rogoh Kocek Segini

Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More

43 mins ago

Milad 5, BSI Gaungkan Langkah EMAS Generasi EMAS

Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More

2 hours ago

Pengguna Jago Terhubung Bibit-Stockbit Tembus 3 Juta, Investasi Naik 80 Persen

Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More

10 hours ago

OJK Tekankan Transparansi dalam Reformasi Pasar Modal RI

Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More

12 hours ago

Sibuk Kerja dan Kejar Deadline?

Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More

12 hours ago