Keuangan

AAJI Perkirakan Klaim Korban Meninggal Dunia Bencana Sumatra Capai Rp100 Miliar

Poin Penting

  • AAJI memperkirakan nilai klaim meninggal dunia akibat musibah di Sumatra mencapai Rp50 miliar–Rp100 miliar, sementara verifikasi data masih berlangsung.
  • Estimasi tersebut tidak mencakup klaim kesehatan, yang dinilai lebih sulit diprediksi karena bergantung pada jenis perawatan dan tindakan medis.
  • Klaim kesehatan tidak akan membebani pemegang polis, karena pembayaran dilakukan langsung ke rumah sakit, sedangkan klaim meninggal dunia dibayarkan kepada keluarga korban.

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mulai memetakan potensi beban klaim yang harus ditanggung industri atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa estimasi pembayaran klaim meninggal dunia bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

“Kami coba estimasi dari jumlah korban meninggal dunia, berapa sih kira-kira yang mungkin harus kita bayar. Jadi kira-kira nilainya antara Rp50 miliar sampai mungkin Rp100 miliar,” jelasnya saat ditemui usai acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2025 di Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga: Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Ia menambahkan bahwa estimasi tersebut khusus untuk klaim meninggal dunia, tidak termasuk klaim kesehatan. Menurutnya, klaim kesehatan jauh lebih sulit diprediksi karena bergantung pada jenis perawatan, obat, dan tindakan medis yang diterima korban.

“Ini mengecualikan biaya kesehatan. Karena kalau kesehatan lebih susah memperkirakannya,” ungkap Budi.

Meski begitu, ia memastikan bahwa pembayaran klaim kesehatan tidak akan membebani pemegang polis secara langsung.

“Kalau mereka berobat, ke rumah sakit, kan nanti rumah sakit yang tagih ke kami. Sementara kalau ada yang menjadi korban meninggal dunia, keluarganya secara keuangan langsung terdampak. Jadi harus langsung dibayarkan kepada keluarganya,” jelas Budi.

Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini AAJI belum dapat melakukan perhitungan final karena proses verifikasi data masih berlangsung.

“Kalau total uang pertanggungannya (asuransi kesehatan) diperkirakan triliun rupiah, karena tiga provinsi (yang terdampak) ini lumayan besar,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI: Inflasi Februari 2026 Dipengaruhi Faktor Base Effect

Poin Penting Inflasi Februari 2026 capai 4,76 persen yoy, didorong kenaikan IHK dari 105,48 menjadi… Read More

9 hours ago

BPS: Emas Alami Inflasi Selama 30 Bulan Berturut-turut

Poin Penting Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 0,68 persen (mtm), dengan IHK… Read More

11 hours ago

GoTo Klarifikasi soal Investasi Google dan Status Nadiem Makarim

Poin Penting Nadiem Makarim mendirikan Gojek (2010) hingga merger dengan Tokopedia membentuk GoTo Group pada… Read More

11 hours ago

Tantangan Inovasi Sektor Perumahan Rendah Emisi

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist PADA suatu hari, penulis jogging santai melintasi kawasan yang sedang… Read More

11 hours ago

Gubernur Kaltim Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Baru Rp8,49 M, Ini Alasannya

Poin Penting Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang dibeli… Read More

12 hours ago

IHSG Ditutup Ambles 2 Persen Lebih ke Level 8.016

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 2,65 persen ke 8.016,83; 671 saham melemah,… Read More

12 hours ago