Keuangan

AAJI Perkirakan Klaim Korban Meninggal Dunia Bencana Sumatra Capai Rp100 Miliar

Poin Penting

  • AAJI memperkirakan nilai klaim meninggal dunia akibat musibah di Sumatra mencapai Rp50 miliar–Rp100 miliar, sementara verifikasi data masih berlangsung.
  • Estimasi tersebut tidak mencakup klaim kesehatan, yang dinilai lebih sulit diprediksi karena bergantung pada jenis perawatan dan tindakan medis.
  • Klaim kesehatan tidak akan membebani pemegang polis, karena pembayaran dilakukan langsung ke rumah sakit, sedangkan klaim meninggal dunia dibayarkan kepada keluarga korban.

Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mulai memetakan potensi beban klaim yang harus ditanggung industri atas musibah yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengungkapkan bahwa estimasi pembayaran klaim meninggal dunia bisa mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

“Kami coba estimasi dari jumlah korban meninggal dunia, berapa sih kira-kira yang mungkin harus kita bayar. Jadi kira-kira nilainya antara Rp50 miliar sampai mungkin Rp100 miliar,” jelasnya saat ditemui usai acara Konferensi Pers Kinerja AAJI Kuartal III 2025 di Jakarta, Senin (8/12).

Baca juga: Implementasi PPP Diharapkan Mampu Tingkatkan Penetrasi Asuransi di Indonesia

Ia menambahkan bahwa estimasi tersebut khusus untuk klaim meninggal dunia, tidak termasuk klaim kesehatan. Menurutnya, klaim kesehatan jauh lebih sulit diprediksi karena bergantung pada jenis perawatan, obat, dan tindakan medis yang diterima korban.

“Ini mengecualikan biaya kesehatan. Karena kalau kesehatan lebih susah memperkirakannya,” ungkap Budi.

Meski begitu, ia memastikan bahwa pembayaran klaim kesehatan tidak akan membebani pemegang polis secara langsung.

“Kalau mereka berobat, ke rumah sakit, kan nanti rumah sakit yang tagih ke kami. Sementara kalau ada yang menjadi korban meninggal dunia, keluarganya secara keuangan langsung terdampak. Jadi harus langsung dibayarkan kepada keluarganya,” jelas Budi.

Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini AAJI belum dapat melakukan perhitungan final karena proses verifikasi data masih berlangsung.

“Kalau total uang pertanggungannya (asuransi kesehatan) diperkirakan triliun rupiah, karena tiga provinsi (yang terdampak) ini lumayan besar,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Bumi Arta Salurkan Kredit Rp4,71 Triliun hingga September 2025

Poin Penting Penyaluran kredit BNBA mencapai Rp4,71 triliun hingga September 2025, naik 5,2% dari kuartal… Read More

2 hours ago

Anak Usaha EMAS Raih Fasilitas Pinjaman USD350 Juta, untuk Apa?

Poin Penting Anak usaha EMAS raih fasilitas pinjaman USD350 juta untuk mendukung tahap akhir konstruksi… Read More

2 hours ago

Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Bidik Pendapatan Rp700 Miliar Tahun Depan

Poin Penting PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) menargetkan pendapatan Rp700 miliar dan laba bersih… Read More

2 hours ago

Sejak 2023 Tembus 250 Ribu Pengguna, Masa Depan Livin’ Paylater Ditinjau Mandiri

Poin Penting Livin’ Paylater Bank Mandiri telah mencapai 250.000 pengguna sejak diluncurkan pada Desember 2023… Read More

2 hours ago

Moncer di KAI, Ini Sikap Ignasius Jonan soal Peluang kembali ke Jabatan Publik

Poin Penting Ignasius Jonan dikenal sebagai tokoh yang mentransformasi KAI dari perusahaan merugi menjadi modern… Read More

3 hours ago

LPS Masih Hitung Limit Program Penjaminan Polis

Poin Penting LPS masih menghitung limit Program Penjaminan Polis (PPP) agar mampu melindungi minimal 90%… Read More

3 hours ago