Jakarta–Lembaga penjaminan di sektor asuransi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu segera dibentuk. Adanya kasus seperti penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan tak mungkin nasabah asuransi dirugikan.
“Memang wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang persis seperti LPS di sektor perbankan sudah sering dibahas dari zaman Bapepam-LK dulu, cuma belum kunjung terealisasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: OJK Komit Perkuat AJB Bumiputera
Menurutnya, pembicaraan terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis hingga saat ini masih terus berlanjut di Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan DPR. Lembaga ini dianggap cukup positif untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Jadi harapan kami, industri ini harus punya LPP. Karena jika ada LPP kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More