Jakarta–Lembaga penjaminan di sektor asuransi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu segera dibentuk. Adanya kasus seperti penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan tak mungkin nasabah asuransi dirugikan.
“Memang wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang persis seperti LPS di sektor perbankan sudah sering dibahas dari zaman Bapepam-LK dulu, cuma belum kunjung terealisasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca juga: OJK Komit Perkuat AJB Bumiputera
Menurutnya, pembicaraan terkait pembentukan Lembaga Penjamin Polis hingga saat ini masih terus berlanjut di Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan DPR. Lembaga ini dianggap cukup positif untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Jadi harapan kami, industri ini harus punya LPP. Karena jika ada LPP kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More