Ilustrasi: Industri asuransi/istimewa
Jakarta – Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin memaparkan industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar Rp162,75 triliun sepanjang 2023. Klaim asuransi jiwa ini tercatat menurun 6,8 persen dibandingkan dengan pembayaran klaim di tahun 2022.
“Sampai dengan akhir tahun 2023, kami telah membayarkan klaim asuransi jiwa sebesar Rp162,75 triliun kepada lebih dari 10 juta penerima manfaat,” tutur Freddy dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Asuransi Jiwa 2023 di Jakarta, Selasa (27/2).
Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak 24,9 Persen, AAJI Bongkar Pendorongnya
Lebih lanjut, Freddy menjelaskan terjadi tren penurunan pembayaran pada beberapa jenis klaim, seperti klaim akhir kontrak, klaim meninggal dunia, klaim penebusan polis (surrender), serta klaim penarikan sebagian (partial withdrawal).
Namun demikian, klaim asuransi kesehatan justru semakin meningkat sepanjang 2023. Sampai dengan Desember 2023, klaim asuransi terus melonjak hingga mencapai Rp20,83 triliun.
Saat ini, rasio klaim asuransi kesehatan terhadap pendapatan premi untuk produk tersebut sudah mencapai 138 persen.
Baca juga: Asuransi Jiwa Tradisional Dominasi Pendapatan Premi 2023, Segini Totalnya
“Ada margin yang cukup besar antara pembayaran klaim dengan pendapatan preminya,” ucap Freddy.
Adapun, AAJI tetap menjaga komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Melalui pembayaran klaim yang sesuai dengan kesepakatan dalam polis,” pungkasnya.
Alfi Salima Puteri
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More