News Update

Sebanyak 146 UMKM telah Menerapkan Securities Crowdfunding

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkapkan, metode pengumpulan dana dengan skema urun dana atau Securities Crowdfunding (SCF) yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun UMKM semakin berkembang setelah diluncurkan pada awal tahun 2021.

Hoesen mengungkapkan, hingga 14 April 2021 terdapat 146 pelaku UMKM yang telah melakukan penerbitan Securities Crowdfunding.

“Jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang telah menerapkan Securities Crowdfunding mengalamai pertumbuhan sebesar lebih dari 13% dari sebelumnya 129 penerbit  per 30 Desember 2020 menjadi 146 penerbit per 14 April 2021,” jelas Hoesen melalui diskusi virtual Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Jumat 24 April 2021.

Sementara itu, lanjut Hoesen, untuk platform fintech penyelenggara equity crowdfunding yang sudah resmi mengantongi izin dari OJK kini sebanyak 5 platform. Sedangkan untuk jumlah dana yang dihimpun juga terus mengalami pertumbuhan 19% secara year to date (ytd) ari Rp191 miliar pada 30 Desember 2020 menjadi Rp225 miliar di April 2021.

Hoesen menambahkan, untuk jumlah pemodal hingga April 2021 juga telah mencapai 25.700 pemodal atau tumbuh 15% (ytd) dari Desember 2020 yang hanya 22.303 pemodal.

Hoesen menjelaskan, melalui Securities Crowdfunding, impian perusahaan skala UMKM dalam mendapatkan tambahaan permodalan untuk peningkatan kapasitas usaha melalui penerbitan saham atau surat berharga lainnya ke masyarakat akan menjadi kenyataan.

Melalui partisipasi masyarakat dalam pembelian Saham, Obligasi, atau Sukuk maka pelaku UMKM akan mendapatkan sumber dana untuk ekspansi bisnis maupun membesarkan skala usaha dengan kewajiban yang sangat ringan yaitu memberikan atau bagi hasil dari laba usaha.

Sebagai informasi saja, pada dasarnya Securities Crowdfunding hampir sama dengan investasi di pasar modal yaitu ada penerbit (perusahaan yang menawarkan saham perusahaannya), penyelenggara layanan urun dana, dan pemodal (investor). (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

5 mins ago

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

2 hours ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

3 hours ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

4 hours ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

4 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

4 hours ago