Jakarta – Untuk mendukung tata kelola keuangan perkara yang sedang digalakkan Mahkamah Agung, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkamah Agung. Fitur e-payment diyakini akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.
“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” ujar Direktur Utama Bank BTN, Maryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Dalam tahap awal, MA melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya. “Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank metode transfer online,” jelas Maryono.
Baca juga: BTN Kucurkan Kredit Korporasi Rp1 Triliun ke AP II
Lebih lanjut Maryono mengungkapkan, bahwa keunggulan dari transaksi tersebut, adalah real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui system e-court sudah terhitung secara otomatis oleh system agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.
Asal tahu saja, E-court merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada bulan Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment, konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons). (*)