BPJS Kesehatan Gandeng Korlantas dalam Pemanfaatan Data Online Lakalantas

BPJS Kesehatan Gandeng Korlantas dalam Pemanfaatan Data Online Lakalantas

Jakarta — Guna meningkatkan pelayanan khususnya pelayanan administratif kepada Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada kasus kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Kepolisian RI dalam hal ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas) dalam hal pemanfaatan data online kasus kecelakaan lalu lintas.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mengatakan, pemanfaatan data ini diharapkan akan mempercepat proses administrasi penjaminan pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS. Adapun ruang lingkup dari perjanjian kerjasama ini adalah pemanfaatan data kecelakaan lalu lintas online dan sosialisasi Program JKN-KIS.

“Tujuan Perjanjian ini adalah meningkatkan keakuratan data kecelakaan lalu lintas dan mempercepat proses administrasi pada kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya bagi peserta JKN-KIS,” ujar Maya saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Jakarta Selasa 21 Agustus 2018.

Baca juga: Nasib Defisit Anggaran BPJS Kesehatan Ditentukan Minggu Depan

Maya menjelaskan, Korlantas akan memberikan askes pada sistem online untuk data elektronik kecelakaan lalu lintas termasuk data Laporan Polisi. Korlantas juga akan menerima pengaduan yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan/atau kecelakaan lalu lintas lainnya dari masyarakat maupun dari BPJS Kesehatan dan menerbitkan Laporan Polisi yang merupakan salah satu syarat penjaminan bagi layanan Program JKN-KIS.

Dalam perjanjian kerjasama ini, Korlantas juga siap mendukung sosialisasi Program JKN-KIS khususnya terkait dengan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan kepesertaan BPJS kesehatan.

Sebagai informasi, sampai dengan 10 Agustus 2018, tercatat sebanyak 200.734.182 jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.390 FKTP yang terdiri atas 9.884 Puskesmas, 5.058 Dokter Praktik Perorangan, 5.544 Klinik Non Rawat Inap, 676 Klinik Rawat Inap, 21 RS Kelas D Pratama, serta 1.207 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat FKTRL, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.424 RS dan Klinik Utama, 1.579 Apotik, dan 1.080 Optik. (*)

Related Posts

News Update

Top News