Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa pada Rabu, 27 Juni 2018, Bursa tetap beroprasi secara normal.
Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 25 Juni 2018, pada hari tersebut dinyatakan sebagai hari Bursa.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keputusan Presiden yang mengatur pada Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional.
Libur nasional ini diterapkan karena adanya pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2018. (*)
Baca juga: Libur Pilkada, Bank Indonesia Tetap Beroperasi Terbatas