Jakarta — Tingkatkan layanan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bank DKI melayani penerimaan pembayaran iuran melalui layanan jasa perbankan yang dimiliki oleh Bank DKI.
Peningkatan layanan antara Bank DKI dengan BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam bentuk kerja sama dengan jangka waktu 3 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (03/05).
Direktur Utama Bank DKI, Kresno Sediarsi menjelaskan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan virtual account dimana peserta melakukan pembayaran iuran menggunakan nomor virtual account dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga electronic payment system melalui teller Bank DKI. Kedepannya penerimaan pembayaran iuran akan dikembangkan melalui electronic channel Bank DKI lainnya yaitu ATM Bank DKI dan JakOne Mobile.
Baca juga: Bank DKI Tekan NPL ke Bawah 5%
Pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya mencakup iuran Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Kresno menyebutkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas potensi customer based untuk pemasaran produk dan layanan Bank DKI kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif menyambut baik kerjasama dengan Bank DKI yang memiliki captive market yang kuat terkait Pemprov DKI Jakarta seperti pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemprov DKI, karyawan perusahaan rekanan Pemprov DKI Jakarta, pekerja non penerima upah dilingkungan pasar-pasar kelolaan PD Pasar Jaya. (*)