Bangka Belitung – Perusahaan asuransi umum di Indonesia mulai memberi tanggapan mengenai regulasi atau Undang-Undang (UU) yang melarang asuransi umum menjual produk penjaminan, salah satunya PT Asuransi Sinar Mas (ASM). Ternyata, regulasi tersebut berdampak pada cara bisnis perusahaan.
“Pasti ada perubahan. Terutama yang sekarang premi asuransi bonding tidak bisa lagi ada di asuransi,” ujar Direktur Marketing PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M. M. Samosir, kepada Infobank, kemarin (28/04).
Ia menambahkan, untuk jangka panjang, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuat perusahaan penjaminan sendiri sehingga tetap diperbolehkan memasarkan asuransi bonding. Menurutnya, porsi bisnis penjaminan di asuransi Sinar Mas masih relatif kecil.
Baca juga: Literasi Keuangan Asuransi Sinar Mas Kepada Para Santri
Pada 2017, dari total premi yang didapat Sinar Mas sebesar Rp5,74 triliun, porsi bisnis penjaminan Sinar Mas hanya mencapai sebesar Rp150 miliar.
Dumasi berharap, ASM sebagai perusahaan asuransi umum tetap bisa diperbolehkan melakukan bisnis penjaminan. “Pengennya sih begitu supaya jangan sampai mematikan, terutama para agen-agen kami banyak juga, seperti salah satu top agen kami, yang memang selama ini sudah banyak memasukkan asuransi bonding ke kami,” pungkasnya. (Ayu)