Jakarta – Pemerintah dihimbau mengeluarkan kebijakan harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan, sebelum komponen harga batu bara masuk ke formula pembentukan tarif listrik. Hal ini untuk meredam kenaikan tarif listrik yang dibebankan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut diatas mengacu pada tingginya harga batu bara saat ini yang mencapai USD100 per metrik ton. Ini dinilai tidak terlepas dari harga batu bara mengikuti harga pasar dunia yang naik signifikan. Kondisi ini tentu memberatkan PLN dimana lebih dari 50 persen listrik yang dihasilkan berasal dari PLTU.
Pemanfaatan batubara di sejumlah negara di dunia, menjadikan para penambang batubara juga tergiur mengekspor batubara, Itu sebabnya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation) tahun 2018, menjadi 25 persen dari rencana produksi dalam negeri.
“Berdasar ketentuan tersebut, maka kewajiban DMO tahun ini berpotensi naik menjadi 121 juta ton. Kementerian ESDM menyatakan, batas atas produksi tahun ini adalah 485 juta ton, “ seperti disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
Kendati setiap tahun DMO belum mencapai target, namun ketentuan DMO ini harus didukung untuk kepentingan yang lebih besar di dalam negeri. Seperti tahun 2017, penyerapan DMO di dalam negeri adalah 97 juta ton, artinya masih lebih rendah dari kewajiban seharusnya DMO tahun 2017 yaitu 121 juta ton.
Tahun 2018, Kementerian ESDM menetapkan DMO mendekati 121 juta ton, atau paling tidak dapat mencapai 114 juta ton. Ini didasari pada mulai beroperasinya
sejumlah PLTU dan terjadinya peningkatan kebutuhan sejumlah industri yang menggunakan batubara di dalam negeri.
Penerapan DMO yang paling penting adalah harga batubara untuk konsumsi domestik, khususnya untuk perusahaan seperti PLN dalam kaitan sebagai PSO (Public Service Obligation). Adapun kategori batubara yang digunakan untuk konsumsi di dalam negeri adalah yang kalori-nya 4.000’an. Sementara yang diekspor, minimal adalah batubara dengan kalori di atas 5.000. Sehingga terlihat tidak masuk akal kalau harga di dalam negeri mengikuti harga yang diekspor (market price).
Pakar kelistrikan sekaligus Guru Besar Teknik UI, Prof. Iwa Garniwa mendukung penetapan DMO, mengingat hal tersebut merupakan salah satu bentuk distorsi pemerintah, sepanjang hal tersebut bertujuan menjaga kepentingan masyarakat, dan sebagai solusi untuk meningkatkan daya saing produksi di dalam negeri.
“Untuk mengimplementasikannya dalam bentuk penetapan harga atas dan harga bawah dalam DMO, perlu dibicarakan bersama antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan asosiasi pengusaha batubara,” jelasnya. (*)