Jakarta – Guna pencapaian target dan perluasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta untuk mengakomodir permintaan pelaku usaha, pemerintah melalui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sedang menyusun konsep perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Yuana Setyowati Barnas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, 22 September 2017 mengatakan, bahwa dalam revisi tersebut antara lain memuat penurunan suku bunga dari 9 persen menjadi 7 persen per tahun.
“Selain itu, memungkinkan calon debitur pengusaha pemula untuk memperoleh KUR dengan bergabung dalam kelompok usaha dengan mekanisme pembayaran kredit/pembiayaan berdasarkan sistem tanggung renteng,” ujarnya.
Terkait pencapaian KUR sampai saat ini, Yuana menjelaskan, dari target penyaluran KUR sebesar Rp110 triliun pada 2017, realisasi KUR sampai dengan Agustus 2017 mencapai Rp61,14 triliun atau sudah mencapai 55,6 persen dari target penyaluran KUR yang telah disalurkan kepada 2.734.490 debitur.
Sementara realisasi berdasarkan regional/pulau di Indonesia jumlah penyaluran KUR masih relatif cukup merata di seluruh pulau besar, dengan penyaluran tertinggi di pulau Jawa selanjutnya Sumatera. Berdasarkan provinsi, Jawa Tengah menempati posisi pertama dalam penyaluran KUR dengan plafon mencapai Rp11,02 triliun kepada 569.579 debitur.
Lalu, posisi kedua ditempati oleh Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan oleh Provinsi Jawa Barat pada urutan ketiga. Realisasi menurut penyalur, Bank BRI masih mendominasi penyaluran KUR dengan plafon Rp46,81 triliun kepada 2.527.926 debitur UMKM.
Dalam rangka mencapai target penyaluran KUR sebesar Rp110 trilyun pada 2017, sejumlah langkah yang diambil antara lain penambahan Bank Penyalur KUR yakni dengan mengikutsertakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur KUR seperti Koperasi dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan KUR.
Selain bekerjasama dengan Kemenko Perekonomian, Bank Penyalur KUR dan Perusahaan Penjamin KUR, Kementerian Koperasi dan UKM juga bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dengan melakukan kegiatan pendampingan kepada UKM untuk mengakses kredit melalui KUR.
“Diharapkan kegiatan pendampingan ini dapat di replikasi di daerah dengan menggunakan dana APBD sehingga sasaran UMK yang dapat mengakses KUR semakin bertambah,” ucap Yuana. (*)