Jakarta–Chairman Lippo Group, James T Riady akhirnya menyatakan permintaan maafnya ke berbagai pihak terkait belum kelarnya urusan perizinan megaproyek “kota baru” Meikarta.
Hal ini sebagai jawaban, atas banyaknya kritik seiring gencarnya aksi marketing (pemasaran) Meikarta yang dilakukan perusahaan, padahal persoalan izin belum rampung.
“Mohon maaf kalau ada kekurangan-kekurangan, pasti semuanya akan dilengkapi. Tapi fokusnya seharusnya adalah bagaimana memikirkan 11 juta defisit perumahan di depan kita,” kata James di Jakarta, Senin, 11 September 2017.
Terkait dengan aktivitas pemasaran Meikartah, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sempat memanggil pihak Lippo Group selaku pengembang megaproyek senilai Rp278 triliun. Bahkan sampai dua kali. Namun pada panggilan pertama Agustus lalu, pihak Meikarta mangkir. Barulah pada pemangilan kedua (8/9) pihak Meikarta hadir memberikan penjelasan.
Baca juga: Proyek Meikarta, Siap Huni atau Siap Mangkrak?
Dalam pertemuan itu, Lippo sendiri mengaku telah mengajukan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pada Mei 2017 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai pertimbangan untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, saat proses kajian hampir selesai, tiba-tiba Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat merekomendasikan untuk menghentikan kajian atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014.
Namun demikian pihak Lippo masih getol melakukan pemasaran hunian vertikal yang digadang-gadang dapat menjadi motor baru perekonomian Indonesia itu. Ombudsman sendiri menilai iklan-iklan Meikarta bersifat bombastis. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya menekankan kepada pihak Meikarta untuk tidak lagi melakukan kegiatan promosi dengan memungut booking fee atau uang pemesanan, sampai masalah perizinan kelar. “Dan mereka berjanji akan melakukan evaluasi,” ujar Alamsyah saat dihubungi beberapa waktu lalu. (Bersambung ke halaman berikutnya)