Jakarta–Maraknya investasi bodong yang terjadi belakangan ini dinilai akibat kondisi masyarakat yang belum tahu banyak tentang investasi. Berbagai kedok yang dilakukan oleh perusahaan investasi ilegal ini telah memakan korban banyak dan merugikan masyarakat yang nilainya hingga miliaran bahkan triliunan rupiah.
Banyaknya kelemahan masyarakat khususnya dari segi pemahaman akan investasi menjadi alasan utama para entitas bodong ini mudah menipu dengan operasional yang meyakinkan. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar masyarakat bisa berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan melihat dari aspek perizinannnya.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan berbagai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memilih perusahaan investasi yang memiliki izin jelas dari regulator, sehingga masyarakat tidak dirugikan seperti kasus-kasus investasi bodong yang terjadi sebelumnya.
“Upaya yang dilakukan selama ini sudah banyak sekali. Investasi bodong itu yang dilakukan secara ilegal, dalam artinya pihak yang kelola investasi tersebut tidak ada izinnya. Kalau punya izin akan diawasi dan itu tidak akan terjadi. Tapi pada saat kerugian di publik semua pihak akan melihat siapa yang akan bertanggung jawab,” ujarnya.
Belakangan Satgas Waspada Investasi OJK juga kembali menghentikan kegiatan 11 entitas yang menghimpun dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. penghentian kegiatan usaha itu dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. (Bersambung ke halaman berikutnya)