Jakarta–Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Gerindra Kardaya Warnika mengungkapkan kritiknya saat rapat kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penggunaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai aset penjaminan (underlying asset) dalam rangka penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dirinya menilai, pemerintah seharusnya bisa menggunakan BMN tersebut, sebagai gedung kantor. Dengan demikian, aset tersebut tak perlu dijadikan penjaminan aset untuk SBSN.
“Soal manfaat, seolah-olah yang jadi underlying itu tidak bisa dimanfaatkan. Padahal bisa dijadikan kantor saja,” ucap Kardaya di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2017.
Terkait kritikan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah telah melakukan evaluasi dari seluruh BMN.
“Katakanlah aset itu dalam bentuk bangunan, dalam konteks kalau bisa dijelaskan struktur SBSN dari sisi penggunaan sebagai underlying asset, aset itu adalah beneficial title-nya ditempatkan di SPV. Tapi kegunaan aset itu adalah kepemilikannya tetap di pemerintah. Jadi, kalau dikatakan menggadaikan ya tidak,” jelas Sri Mulyani. (Bersambung ke halaman berikutnya)