OJK Terima Pengunduran Diri 2 Statuter AJB Bumiputera

OJK Terima Pengunduran Diri 2 Statuter AJB Bumiputera

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan ada dua anggota pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) yang mengundurkan diri. Dua anggota pengelola statuter AJB Bumiputera tersebut adalah Dirman Pardosi dan Supandi.

Beredar isu, dua anggota pengelola statuter AJB Bumiputera bentukan OJK mengundurkan diri lantaran anggota pengelola statuter satu sama lain memiliki perbedaan pandangan terkait dengan skema penyelamatan AJB Bumiputera. Namun OJK sendiri belum mengetahui apa alasan dua orang tersebut mengundurkan diri.

“Iya ada yang mundur 2 (dua) orang (anggota pengelola statuter AJB Bumiputera),” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede, dalam pesan singkatnya kepada Infobank di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017.

Dia mengungkapkan, dengan adanya pengunduran diri 2 anggota pengelola statuter AJB Bumiputera, maka secara teknis tugas Dirman Pardosi dan Supandi sebagai pengelola statuter sudah selesai. Meski begitu, OJK menganggap kedua orang ini sudah banyak membantu dalam skema penyelamatan AJB Bumiputera.

“Mereka sudah selesai. Mereka sangat banyak membantu. Mereka mundur karena tugas mereka sudah selesai,” ucap Dumoly.

Dengan mundurnya dua orang tersebut, maka pengelola statuter yang tersisa kini tinggal 5 (lima) orang dari sebelumnya yang berjumlah tujuh orang. Kendati demikian, OJK yakin tim yang ada sekarang ini masih sangat memadai dalam melakukan langkah-langkah penyelamatan dan restrukturisasi AJB Bumiputera.

“Jumlah pengelola statuter sekarang ini menjadi 5 dan saya rasa ini cukup memadai,” tegas Dumoly.

Sampai saat ini, OJK belum ada niatan untuk mengganti dua orang anggota pengelola statuter yang mengundurkan diri tersebut. Namun pengunduran diri dua orang pengelola statuter ini diyakini tidak akan mengganggu jalannya proses skema penyelamatan dan restrukturisasi AJB Bumiputera.

Saat ini pengelola statuter AJB Bumiputera hanya tersisa lima orang, yakni Koordinator Pengelola Statuter merangkap Anggota Pengelola Statuter Bidang Aktuaria dan Perencanaan Perusahaan Didi Achdijat, Anggota Pengelola Statuter Bidang Pengawasan Internal Sriyanto Muntasram, Anggota Pengelola Statuter Bidang Manajemen Risiko dan Kepatuhan Yusman, Anggota Pengelola Statuter Bidang Akuntansi dan Keuangan Agus Sigit, dan Anggota Pengelola Statuter Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News