Tok! Komisi XI DPR Tunjuk Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK

Tok! Komisi XI DPR Tunjuk Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK

Poin Penting

  • Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota DK OJK 2026–2031, dengan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua.
  • Jabatan Kepala Eksekutif dibagi lima bidang: Hasan Fawzi (Pasar Modal & Bursa Karbon), Dicky Kartikoyono (Perilaku Pelaku Usaha & Perlindungan Konsumen), Adi Budiarso (Inovasi Teknologi & Aset Digital/Kripto).
  • Keputusan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI 12 Maret 2026, sebagai langkah strategis untuk menjaga pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan.

Jakarta – Komisi XI DPR RI resmi menetapkan lima nama anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2026–2031 setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh kandidat.

Dalam keputusan tersebut, Friderica Widyasari Dewi dipilih sebagai Ketua DK OJK. Sementara posisi Wakil Ketua DK OJK diisi oleh Hernawan Bekti Sasongko.

Adapun Hasan Fawzi ditetapkan untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Selanjutnya, posisi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dipercayakan kepada Dicky Kartikoyono.

Adapun jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto diisi oleh Adi Budiarso.

Baca juga: Seleksi Bos OJK, Dicky Kartikoyono Tawarkan Strategi Perkuat Pembiayaan Ekonomi

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan internal setelah seluruh calon menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di hadapan anggota komisi.

“Komisi XI DPR memutuskan hasil uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK melalui rapat internal yang diputuskan secara musyawarah untuk mufakat,” ujar Misbakhun kepada awak media di Jakarta, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, hasil keputusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026.

“Komisi XI akan menyampaikan hasil keputusan rapat internal ini untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Misbakhun.

Baca juga: Purbaya Pastikan APBN 2026 Belum Direvisi Meski Harga Minyak Naik

Penetapan anggota DK OJK menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

DK OJK memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan mengawasi sektor perbankan, pasar modal, serta industri keuangan nonbank.

Selain itu, komposisi baru DK OJK juga diharapkan mampu merespons dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks, termasuk perkembangan inovasi teknologi keuangan, aset digital, serta penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (*)

Editor: Galih Pratama

Netizen +62