Formalitas Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK, Panggung Senayan yang Lucu

Formalitas Fit and Proper Test Calon Komisioner OJK, Panggung Senayan yang Lucu

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group

ADA sebuah peristiwa kecil di Senayan yang luput dari perhatian publik, tapi mestinya mengusik sektor keuangan. Rabu ini, 11 Maret 2026, Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepuluh nama akan diuji. Lima kursi tersedia. Prosesnya akan berlangsung sehari penuh—dari pagi sampai malam.

Lalu, Kamisnya (12/3/2026), hasilnya akan disahkan dalam rapat paripurna. Cepat, efisien, tepat waktu. Semua orang akan bertepuk tangan, pasar akan tenang, dan industri jasa keuangan akan memiliki pimpinan OJK yang baru. Presiden mengirim surat, DPR menyetujui, selesai.

Tapi pertanyaannya: sejak kapan good governance hanya soal kecepatan?

Silakan lacak sedikit ke belakang. Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bekerja keras membuka pendaftaran sejak 11 Februari hingga 2 Maret 2026 . Mereka mengumumkan 20 nama yang lolos seleksi administratif. Dari 20 itu, mereka saring lagi, proses lagi, dan kemudian—konon—menyerahkan sejumlah nama ke presiden.

Baca juga: Komisi XI DPR Gelar Fit and Proper Test Calon DK OJK Besok, Ini Daftar Lengkap Kandidatnya

Tapi perhatikan baik-baik: Pansel dibentuk untuk memilih tiga orang. Itu amanat awalnya. Tiga posisi yang lowong: Ketua, Wakil Ketua, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal.

Tiba-tiba, dalam perjalanan, jumlahnya berubah menjadi lima posisi. Lima jabatan yang akan diisi, dengan sepuluh kandidat yang diajukan presiden ke DPR.

Jujur, tidak tahu persis di mana letak ruangan tempat keputusan itu diambil, tapi perubahan di tengah jalan seperti ini mengirim sinyal yang tidak sehat: bahwa yang kita saksikan bukan lagi seleksi untuk mencari pemimpin terbaik, melainkan akrobat administratif untuk mengakomodasi nama-nama yang “harus” masuk. Bahkan, ketentuan Pansel pun yang ditentukan dalam UU P2SK pun dilanggar, tentang 12 hari masukan dari publik. Semua dikebut menerabas banyak hal, termasuk UU P2SK yang menjadi jiwa OJK sendiri.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, dengan terbuka menjelaskan bahwa keputusan akan diambil di hari yang sama dengan uji kelayakan. “Tidak pernah menunda,” katanya. Alasannya? Kita harus memberikan kepastian kepada pasar di tengah ketidakpastian global .

Boleh jadi masyarakat keuangan menghormati urgensi itu. Pasar memang tidak suka kekosongan. Tapi pertanyaan naifnya: sejak kapan fit and proper test yang serius bisa dilakukan dalam satu hari untuk sepuluh orang?

Bayangkan. Sepuluh kandidat. Masing-masing mungkin diberi waktu satu jam. Tanya jawab, presentasi visi-misi, pendalaman rekam jejak—semuanya dipadatkan dalam hitungan menit. Selesai, lalu anggota Komisi XI yang lelah setelah seharian bekerja akan berkumpul, merapat, dan memutuskan masa depan OJK untuk lima tahun ke depan. Padahal, ini pergantian antar waktu. Sepertinya, ini meniru pergantian Juda Agung oleh Thomas Jiwandono sebagai Deputi Bank Indonesia untuk lima tahun.

Ini bukan fit and proper test. Ini adalah drive-thru selection. Tulisan ini tidak ingin menuduh, tapi mari simak realitas politiknya: dari sepuluh nama yang diajukan, lima akan dipilih. Polanya sudah bisa ditebak. Yang “ditunggu” adalah pelantikannya, bukan seleksinya. Proses di DPR, sejujurnya, lebih merupakan stempel daripada saringan. Ibarat panggung sandiwara yang lucu. Ada benarnya, grup lawak Srimulat, beberapa tahun lalu, di kawasan Senayan tutup, karena kalah lucu dari sandiwara di DPR RI.

Ironi Tata Kelola

Ada ironi yang pahit di sini. OJK didirikan sebagai lembaga independen. Independen dari intervensi politik, independen dari kepentingan sesaat pemerintah. Itulah mengapa proses seleksinya dirancang berlapis, melibatkan pansel independen, dan memberikan hak uji kepada DPR. Bukan untuk saling menjegal, tapi untuk saling mengontrol.

Tapi ketika presiden hanya mengirim sepuluh nama—dan DPR tinggal memilih lima dari sepuluh itu dalam waktu 24 jam—di mana letak kontrolnya? Di mana ruang untuk benar-benar menguji?

Puan Maharani, Ketua DPR, dengan patuh membacakan surat presiden dan meminta persetujuan fraksi. Semua setuju, tentu saja. Di parlemen Indonesia, jarang ada yang tidak setuju dengan apa yang sudah menjadi “kesepakatan.”

Menurut catatan Infobank, puluhan tahun lalu tentang demokrasi yang substantif versus demokrasi yang prosedural. Yang disaksikan sekarang adalah demokrasi prosedural yang berjalan sempurna secara administratif, tapi hampa secara substansi. Semua aturan dipatuhi. Surat masuk, paripurna menyetujui, uji kelayakan digelar, keputusan diambil. Tidak ada satu pun pasal yang dilanggar.

Tapi ruh dari checks and balances itu sendiri—yaitu gagasan bahwa kekuasaan harus diuji dan dikritisi—ruh itu tidak ada.

Tulisan ini tidak akan membicarakan satu per satu dari sepuluh nama itu. Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Darmansyah, Hernawan Bekti Sasongko dan lainnya. Mereka semua, sangat yakin, adalah orang-orang yang kompeten dan punya jam terbang.

Tapi itu bukan intinya. Intinya bukan siapa yang terpilih, tapi bagaimana mereka terpilih. Karena cara seseorang dipilih akan menentukan bagaimana dia memandang mandatnya. Jika seorang pemimpin tahu bahwa ia dipilih melalui proses yang serius, diuji dengan keras, dan dinyatakan layak setelah perdebatan panjang—ia akan membawa legitimasi dan rasa tanggung jawab yang berbeda. Sebaliknya, jika ia tahu bahwa seleksi hanyalah formalitas, bahwa namanya sudah “dipagari” jauh sebelumnya, maka legitimasi itu akan rapuh. Dan pasar, percayalah, pasar bisa merasakan kerapuhan.

Boleh jadi masyarakat mengerti situasi darurat. Tiga petinggi OJK mengundurkan diri secara kolektif akhir Januari lalu. Pasar bergejolak. Presiden dilaporkan marah. Menteri Keuangan sendiri, sebagai ketua pansel, sempat mengatakan bahwa ia masih menunggu calon-calon yang lebih kuat, karena yang mendaftar belum memadai.

Pernyataan Menteri Keuangan itu penting. Ia mengakui bahwa kualitas calon masih jadi persoalan. Tapi jika kualitas masih jadi persoalan, mengapa prosesnya justru dipercepat? Mengapa tidak memberi waktu lebih banyak untuk menjaring yang terbaik?

Jawabannya, lagi-lagi, pasar. Kita terburu-buru karena pasar butuh kepastian.

Tapi pertanyaannya: apakah kepastian yang diberikan ini adalah kepastian yang benar? Atau sekadar kepastian semu, bahwa kursi telah terisi, tanpa jaminan bahwa yang duduk di kursi itu adalah orang yang tepat?

Baca juga: Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya

Sekali lagi, tulisan ini bukan untuk meremehkan siapa pun. Penulis kenal hampir semua calon, dan tulisan ini percaya niat baik mereka. Tapi niat baik tidak cukup. Tata kelola yang baik tidak boleh dikorbankan di altar kecepatan. Para calon tidak salah, yang kurang mematuhi tata kelola adalah pemerintah dan DPR RI.

Jika proses seleksi begini terus, maka akan terus memutar ulang film lama: pemimpin yang terpilih tanpa uji publik yang memadai, kemudian bekerja setengah hati, lalu diganti lagi di tengah jalan, dan kita ulang lagi siklus yang sama.

Ada harapan kecil bahwa dalam uji kelayakan besok, anggota Komisi XI akan membuktikan bahwa mereka lebih dari sekadar stempel. Bahwa mereka akan menggali, menguji, mempertanyakan—dan jika perlu, menolak.

Tapi masyarakat tidak menahan napas. Pada Kamis siang (12/3/2026), lima nama akan diumumkan. Semua orang akan bertepuk tangan. Pasar akan tenang. Dan seperti biasa akan melupakan bahwa proses seleksi yang sesungguhnya—proses yang bisa menghasilkan pemimpin transformatif—telah dikorbankan demi jadwal yang ketat dan kursi yang harus segera diisi. Ini jelas menunjukan calon jadi sudah di kantong. Itu artinya fit and propert test hanya sekadar formalitas.

Selamat bekerja untuk para calon. Selamat bertugas untuk yang terpilih. Beban yang kalian pikul berat: memulihkan kepercayaan publik di tengah pasar yang goyah. Semua hanya berharap, tidak ada krisis yang sudah di depan mata akibat efek perang Iran vs Israel-AS. Di samping suatu hari nanti, proses memilih pemimpin seperti kalian akan diberi waktu yang layak. Bukan sekadar sehari. Bukan sekadar formalitas.

Karena tata kelola yang baik, seperti demokrasi itu sendiri, tidak boleh dijalankan dengan tergesa-gesa. Ia perlu direnungkan, diperdebatkan, dan dimatangkan. Bukan di-drive-thru. Plus, calon jadi sudah ada.

Dan, kata orang jawa. Sakarepmu. Suka-suka kamu aja wong sedang berkuasa. Dan, teruslah membayar pajak untuk “membeli tiket” sandiwara senayan yang lucu ini.

Related Posts

News Update

Netizen +62