Celios Ungkap Dugaan Politik Rente di Balik ART RI dan AS, KPK-PPATK Diminta Turun Tangan

Celios Ungkap Dugaan Politik Rente di Balik ART RI dan AS, KPK-PPATK Diminta Turun Tangan

Poin Penting

  • Celios menilai perjanjian ART RI–AS tidak setara dan lebih banyak merugikan Indonesia dibandingkan Amerika Serikat.
  • Bhima Yudhistira mengungkap dugaan politik rente, salah satunya terkait dorongan impor potongan baju bekas dari AS.
  • Celios meminta KPK dan PPATK menyelidiki proses negosiasi ART serta menelusuri kemungkinan aliran dana yang terlibat.

Jakarta – Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) masih menimbulkan kontroversi. Perjanjian dagang itu dinilai oleh banyak pihak tidak adil karena jauh lebih banyak merugikan Indonesia.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai perjanjian dagang bilateral seharusnya bersifat setara atau equal. Namun, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Indonesia dinilai terkesan berada di bawah “naungan” AS sehingga berpotensi mencederai prinsip non-blok yang selama ini dianut.

“Makanya, lebih tepat statement White House di website-nya tertulis Indonesia and US Alliance, jadi aliansi itu sudah keras banget. Jadi, bukan kemitraan, bukan friendship, tapi sudah menjadi aliansi, berarti kita harus gabung Nato. Jangan nanggung,” sindir Bhima dalam sebuah diskusi publik yang diadakan virtual, Kamis, 5 Maret 2026.

Baca juga: Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Jomplangnya keuntungan yang diterima Indonesia dalam perjanjian tersebut memunculkan dugaan adanya praktik politik rente. Kondisi ini diduga sengaja membuat posisi Indonesia tidak seimbang demi kepentingan segelintir pihak.

Terkait hal itu, Bhima dengan berani membuka situasi yang ada di lapangan. Ia memberikan salah satu contoh impor potongan baju bekas dari AS. Berdasarkan investigasinya, ada sebuah perusahaan Tanah Air yang mendesak dibukanya keran impor potongan baju bekas dari AS itu masuk ke Indonesia.

“Saya tanya ke banyak perusahaan tekstil, you yang bikin cacahan baju bekas masuk ya. Mereka bilang, bukan kami. Jadi, ada yang memaksa impor, bukan USTR juga. Ternyata pas dicek, perusahaan yang siap melakukan ekspor cacahan baju bekas itu adalah startup yang baru berdiri beberapa bulan,” jelasnya.

Baca juga: Soal Tarif Impor 15 Persen, Kadin: Momentum Perkuat Ekspor ke AS

Investigasinya pun berlanjut. Bhima menanyakan kepada sejumlah perusahaan tekstil apakah lebih murah membeli potongan baju bekas dibandingkan bahan baku tekstil. Hasilnya, perusahaan menilai biaya justru lebih mahal karena perlu proses pemisahan bahan seperti katun, latex, atau sutra dari pakaian bekas yang diimpor.

Biaya tambahan tersebut membuat harga produksi pakaian dari bahan cacahan menjadi lebih tinggi.

“Ini kita baru bicara soal tekstil. Jadi, ada perusahaan yang melobi dan tidak diakui AS, ini akan menjadi masuknya thrifting. Bukan cacahan atau warm shred clothing, tapi thrifting yang akan masuk. Jadi, bila dilihat dari situ, rentenya semua sudah di-set up,” terang Bhima.

Celios Minta KPK dan PPATK Turun Tangan

Bhima menilai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi geopolitik serta lemahnya daya saing industri dalam negeri. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses negosiasi perjanjian dagang tersebut.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginvestigasi pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi ART. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diminta menelusuri aliran dana para negosiator.

“Siapa yang akan impor gandum, kita tahu. Siapa yang ready impor batu bara, kita juga tahu. Dengan ini sebenarnya KPK diharapkan juga mulai terlibat karena ini semua adalah rente yang bisa merugikan negara,” tegas Bhima. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Netizen +62