Pelaporan SPT 2025 Tembus 6 Juta, Ini Rincian Data dari DJP

Pelaporan SPT 2025 Tembus 6 Juta, Ini Rincian Data dari DJP

Poin Penting

  • Pelaporan SPT Tahunan 2025 mencapai 6.002.570 hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB.
  • Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total 5,87 juta SPT.
  • Pengguna akun Coretax DJP mencapai 15,26 juta wajib pajak dari berbagai kategori.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB telah mencapai 6.002.570 SPT.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan jumlah tersebut merupakan laporan SPT yang disampaikan melalui sistem Coretax DJP.

“Alhamdulillah total sudah masuk di SPT Tahunan tahun pajak 2025 ini 6.002.570 SPT,” kata Bimo, Kamis, 5 Maret 2026.

Dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 5.872.158 SPT.

Baca juga: Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Secara rinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 5.345.572, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 526.586, wajib pajak badan dalam rupiah 129.231, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 113.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 1.047 wajib pajak badan dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 5 Maret 2026 mencapai 15.268.493.

Baca juga: DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 14.253.820, wajib pajak badan 924.439, wajib pajak instansi pemerintah 90.009, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62