KNEKS: Spin-Off Terlalu Cepat Berpotensi Melahirkan Bank Syariah Kecil

KNEKS: Spin-Off Terlalu Cepat Berpotensi Melahirkan Bank Syariah Kecil

Poin Penting

  • KNEKS menilai spin-off UUS yang terlalu cepat berpotensi melahirkan bank syariah kecil dengan kapasitas dan daya saing terbatas.
  • Aturan terbaru dalam UU P2SK menetapkan spin-off dilakukan jika aset UUS mencapai 50% dari induk atau minimal Rp50 triliun.
  • Bank Jago Syariah belum fokus spin-off, melainkan memperbesar basis pengguna dan memperkuat kualitas layanan.

Jakarta – Kebijakan kewajiban pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS) dari bank konvensional induknya kembali menjadi perbincangan di industri perbankan syariah. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kesiapan bisnis agar tidak melemahkan daya saing bank syariah.

Direktur Infrastruktur Ekonomi Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sutan Emir Hidayat, mengatakan isu spin-off sudah lama menjadi diskursus (gagasan).

Ketentuan tersebut awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mewajibkan unit usaha syariah melakukan spin-off setelah 15 tahun beroperasi.

Ketentuan itu kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Sekarang ketentuannya adalah spin-off dilakukan jika unit usaha syariah sudah mencapai 50 persen dari aset induknya atau minimal Rp50 triliun,” kata Emir, di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca juga: OJK: Spin Off UUS Dorong Akselerasi Pertumbuhan Keuangan Syariah

Kendati demikian, kajian yang pernah dilakukan KNEKS menunjukkan bahwa spin-off yang terlalu cepat justru berpotensi melahirkan bank-bank kecil dengan kapasitas terbatas.

“Padahal arah kebijakan industri perbankan saat ini adalah konsolidasi dan penguatan skala usaha. Kita juga melihat bahwa ukuran bank sangat berpengaruh terhadap daya saing,” ungkapnya.

Emir mencontohkan pertumbuhan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebelum tiga bank syariah, yaitu Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri melakukan merger menjadi BSI, asetnya masih tercatat sekitar Rp240 triliun. Setelah merger dan menjadi bank besar, kini asetnya meningkat hingga mendekati Rp450 triliun.

“Karena itu, dalam kajian KNEKS sebelumnya, spin-off sebaiknya dipandang sebagai aksi korporasi yang dilakukan ketika bank memang sudah siap,” tambahnya.

Bank Jago Syariah Fokus Perbesar Basis Pengguna

Pada kesempatan yang sama, Head of UUS Bank Jago Syariah, Waasi Sumintardja, menjelaskan posisi Bank Jago Syariah di tengah dinamika regulasi spin-off tersebut. Menurutnya, spin-off belum menjadi fokus utama perseroan saat ini.

“Tentu semua bank ingin menjadi besar, termasuk Bank Jago Syariah. Namun fokus utama kami saat ini bukan spin-off, melainkan membangun skala bisnis terlebih dahulu,” jelasnya, di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca juga: Pengguna Jago Syariah Naik 16,5 Persen Jadi 2,4 Juta di Akhir 2025

Waasi menuturkan Bank Jago maupun Bank Jago Syariah masih tergolong sangat muda. Bank Jago mulai beroperasi pada 2020, disusul Bank Jago Syariah tahun 2021. Sementara aplikasi Bank Jago Syariah baru meluncur tahun 2022.

“Kami masih dalam tahap awal pertumbuhan. Yang paling penting bagi kami bukan hanya aset, tetapi jumlah pengguna dan tingkat kepuasan pengguna. Jika pengguna percaya dan puas dengan layanan kami, maka pertumbuhan bisnis akan mengikuti,” tuturnya.

Menurutnya, seiring meningkatnya kepercayaan nasabah, masyarakat akan semakin banyak menyimpan dana serta memanfaatkan berbagai layanan pembiayaan yang tersedia. “Jadi fokus kami saat ini adalah memperkuat basis pengguna dan kualitas layanan,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Related Posts

News Update

Netizen +62