UUS OCBC NISP Buka Peluang Spin-Off Lebih Cepat, Ini Syaratnya

UUS OCBC NISP Buka Peluang Spin-Off Lebih Cepat, Ini Syaratnya

Poin Penting

  • OCBC Syariah ingin memastikan customer base benar-benar syariah agar tetap loyal saat pemisahan (spin-off) dari induk.
  • Manajemen menyatakan spin-off bisa dilakukan lebih cepat jika sudah siap, meski belum ada target waktu pasti.
  • Sesuai UU PPSK dan POJK, UUS wajib pisah jika aset tembus Rp50 triliun atau 50% dari aset induk.

Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP) buka suara soal peluang untuk melakukan spin-off atau pemisahan diri dari induk perusahaan.

Kepala UUS OCBC, Mahendra Koesumawardhana memastikan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi, jika telah waktunya melakukan spin-off. Namun, saat ini fokus utama adalah memperkuat basis nasabah.

Mahendra menjelaskan, sebagian nasabah OCBC Syariah belum sepenuhnya berbasis syariah. Jika tidak diperkuat, ada risiko nasabah tidak ikut ketika UUS resmi terpisah dari induk.

“Karena jangan sampai nanti gini, ternyata customer base kita itu tidak benar-benar pure syariah, sehingga pada saat nanti kami pergi atau kami terpisah dari bank induk dan kami punya institusi sendiri, ternyata mereka nggak ikut dengan kami,” jelas Mahendra pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca juga: Produk Tabungan Emas Moncer, UUS OCBC Lirik Status Bullion Bank

Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur dan investasi teknologi informasi (IT) yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait penggunaan sistem milik bank induk

“Kemudian investasi dari IT dan infrastruktur itu juga harus kita pikirkan. Apakah nanti kita masih diperkenankan mempergunakan infrastruktur dari bank konvensional. Kenapa? Karena memang aturan OJK dan BI ini harus kita sesuaikan,” tambah Mahendra.

Baca juga: DPK dan Aset OCBC Syariah Naik Tajam pada 2025, Ini Rinciannya

Mahendra menegaskan, jika UUS OCBC sudah siap, spin-off tidak harus menunggu aset mencapai Rp50 triliun.

“Pada saat kami siap, nggak harus menunggu (aset) Rp50 triliun, mungkin kami akan melakukan spin-off. Tapi kapan, kami belum tahu,” paparnya.

Ketentuan Spin-Off UUS

Sebagai informasi, ketentuan spin-off (pemisahan) UUS diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang UUS.

UUS wajib memisahkan diri jika aset mencapai Rp 50 triliun atau punya lebih dari 50 persen dari total aset induk. Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri syariah, dengan tenggat waktu strategis mendekati akhir Desember 2026.

Baca juga: Bos OJK Kasih Bocoran: Ada Satu Bank Menyusul CIMB Niaga dan BTN untuk Spin Off UUS

Bentuk pemisahan bisa mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada, termasuk akuisisi/merger. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62