Poin Penting:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara JKN PBI, dengan pencairan menunggu perbaikan satu pos anggaran di BPJS Kesehatan.
- Pemerintah mengusulkan reaktivasi JKN otomatis selama tiga bulan sambil memvalidasi ulang data 11 juta PBI JK.
- DPR dan pemerintah sepakat seluruh layanan kesehatan tetap berjalan selama masa validasi, iuran PBI dibayar negara.
Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap mencairkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mendukung reaktivasi sementara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Anggaran tersebut diusulkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin guna merespons penonaktifan kepesertaan sekitar 11 juta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Purbaya mengatakan, secara fiskal anggaran kesehatan masih memadai untuk menutup kebutuhan tersebut. Namun, ia menegaskan pencairan dana menunggu penyelesaian satu pos anggaran di BPJS Kesehatan yang sebelumnya diminta Kementerian Keuangan untuk diperbaiki.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Enggak ada masalah, enggak terlalu besar, kan,” kata Purbaya usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip ANTARA, Senin, 9 Februari 2026.
Baca juga: Menkes Minta Kemenkeu Percepat Pencairan Dana Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Validasi Ulang Tiga Bulan
Usulan reaktivasi JKN otomatis sementara ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama pimpinan DPR RI. Reaktivasi dirancang berlaku selama tiga bulan sambil dilakukan validasi ulang data penerima manfaat.
Validasi akan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.
“Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak,” ujar Budi.
Baca juga: BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi
Budi mengungkapkan, dari sekitar 11 juta peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, terdapat kurang lebih 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik. Selain itu, sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah ikut terdampak.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia, dengan tambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun. Tanpa penanganan rutin berupa cuci darah 2 hingga 3 kali per minggu, risiko kematian sangat tinggi.
Tak hanya itu, penanganan penyakit katastropik lain juga dinilai krusial, seperti kemoterapi bagi pasien kanker, pengobatan penyakit jantung, hingga transfusi dan infus rutin bagi anak-anak penderita thalassemia.
“Oleh karena itu, reaktivasi ini penting untuk memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara,” tegas Budi.
Baca juga: Rujukan JKN Dianggap Bikin Ribet, BPJS Beri Penjelasan
Ia menyebut, reaktivasi otomatis akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial. Dari sisi pembiayaan, anggarannya dinilai relatif kecil.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” kata Budi.










