Jakarta–Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim mengakui kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong industri asuransi untuk menyerap obligasi infrastruktur yang dikeluarkan pemerintah.
“Sudah ada secara lisan (menempatkan dana) di obligasi proyek infrastruktur kepunyaan BUMN. Kita inginkan, tapi tertulisnya belum,” kata Hendrisman dalam paparan kinerja kuatal III-2016 di Plaza Indonesia, Jakarta, Jumat 18 November 2016. (Baca juga: Asuransi Jiwa Alihkan Investasi ke Reksa Dana dan SBN)
Ia mengatakan perusahaan-perusahaan asuransi jiwa sendiri sudah lama melirik obligasi infrastruktur yang ditawarkan BUMN. Namun demikian, obligasi tersebut memang belum beredar banyak di pasar modal.
Selain itu, lanjutnya belum banyak obligasi infrastruktur yang dikeluarkan BUMN beredar di pasar. Sehingga perusahaan-perusahaan asuransi jiwa bersikap menunggu.
“Masalahnya obligasi infrastruktur belum semua ada di pasar. Kita juga ikut rapat dengan Menko Ekonomi dan Menteri BUMN agar obligasi infrastruktur bisa masuk ke pasar, banyak industri tertarik, termasuk asuransi jiwa,” jelasnya.
Apalagi tambahnya dana yang saat ini dikelola perusahaan asuransi jiwa cukup besar, sehingga perlu ada opsi penempatan dana lebih banyak. Selain itu ada tren kecenderungan penurunan porsi penempatan dana di deposito seiring penurunan suku bunga bank.
(Baca juga: Pendapatan Asuransi Jiwa Tumbuh 78,1%)
Sekedar informasi, AAJI mencatat, penempatan dana asuransi jiwa sebesar Rp386,18 triliun di kuartal III-2016. Reksa dana masih memegang porsi penempatan dana asuransi jiwa sebesar 32,7%, disusul saham 27,8%, surat berharga negara 14,8%, kemudian deposito 12,7%, sukuk korporasi 8%, bangunan dan tanah 2,6%, penyertaan langsung 1,1%, dan lainnya 0,3%. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga