Bank Mandiri Akan Bawa Debitur Nakal Ke Pengadilan

Bank Mandiri Akan Bawa Debitur Nakal Ke Pengadilan

Jakarta–PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan membawa debitur nakal alias debitor yang tidak kooperatif ke meja hijau (pengadilan). Langkah tersebut dilakukan Bank Mandiri bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur nakal yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit maupun debitor yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.

“Saat ini kami telah lakukan upaya hukum litigasi melalui pengajuan eksekusi agunan, permohonan PKPU maupun gugatan perdata ke Pengadilan. Meski demikian, kami juga melakukan percepatan penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana terutama terhadap debitor yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit,” ujar Rohan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 15 November 2016.

Bank Mandiri telah melaporkan salah satu debitor bermasalahnya, yaitu Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang. Langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debiuor-debitur nakal dan tidak kooperatif lainnya seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan Pemegang Saham serta Erika Widiyanti Liong Selaku Direktur Utama.

Selain itu, Bank Mandiri, juga akan memanggil secara langsung maupun melalui media massa kepada debitor-debitor yang kesulitan melakukan kewajiban pembayaran karena kinerja yang memburuk akibat kondisi perekonomian. “Pemanggilan debitor-debitor tersebut bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif mereka,” ucap Rohan. (Selanjutnya : Ini langkag Bank Mandiri mengantisipasi kredit bermasalah)

Related Posts

News Update

Top News