Ditjen Kekayaan Negara terima barang gratifikasi dari KPK, mulai dari tas bermerek hingg batuk akik, senilai Rp130 Juta. Ria Martati.
Jakarta– Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) menerima penyerahan 43 item barang gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total nilai barang-barang tersebut adalah Rp130 juta.
KPK menyerahkan barang gratifikasi berupa sajadah, bahan kain unik daerah, kain dan sarung batik khas berbagai daerah, dompet, ikat pinggang, pulpen bermerk Montblanc, Tas merk LV, perhiasan emas seberat 8 gram, parfum merk Givenchy, jam tangan merk Omega Seamaster, batu cincin Red Rafflesia, batu akik Sungai Dareh, jamrud Kalimantan, dan giok Pasaman.
Selain itu juga ada gratifikasi barang seni berupa lukisan Kereta Kencana dari kerang, vas perunggu, perlengkapan makan dan aksesoris meja makan, serta barang kerajinan ukir. Dari jenis barang elektronik, KPK menyerahkan telepon seluler merk Samsung Galaxy Note 4 Gold, dan coffe maker. Selain itu terdapat kupon belanja, asuransi dan Bahan Bakar Khusus (BBK) dari Pertamina.
“Penyerahan ini merupakan penyerahan barang gratifikasi keempat pada tahun 2015,” ujar Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam siaran tertulisnya di Jakarta 14 Agustus 2015.
Penyerahan tersebut akan ditetapkan menjadi BMN dan kemudian dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).KPK se