Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini setidaknya ada 406 perusahaan yang diduga ilegal, karena menghimpun dana dari masyarakat namun tanpa mengantongi izin dari OJK. Angka ini naik dibanding tahun 2014 silam lalu yang tercatat hanya 262 perusahaan.
Direktur kebijakan dan dukungan penyidikan departemen penyidikan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, 406 perusahaan itu sendiri ditanyakan masyarakat ke OJK soal kelegalitasanya. Setelah dicek, ternyata perusahaan tersebut memang tak punya izin.
“Sebanyak 406 perusahaan dipertanyakan masyarakat dan kita duga telah melakukan investasi ilegal,” kata Tongam dalam acara pelatihan wartawan media keuangan di Bogor, Sabtu, 4 Juni 2016.
Meski demikian, Tongam belum mengetahui lebih lanjut apakah 406 perusahaan tersebut dapat izin dari Kementrian Koperasi, BKPM atau Kementerian Perdagangan. Karena beberapa dari perusahaan tersebut berbentuk koperasi dan mengumpulkan dana masyarakat.
“Saat ini kami masih koordinasi dengan Kementrian Koperasi, BKPM dan Kementerian Perdagangan,” tegasnya.
Lebih jauh ujarnya, dari 406 perusahaan tak berizin itu, kebayakan berada di Jakarta atau sekitar 120an perusahaan.
Saat ini Satgas sendiri terus melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan investasi yang imbas hasilnya tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat disarankan untuk investasi di perusahaan yang sudah mengantongi izin dari OJK.
“Satgas ini kami juga melakukan inventarisasi kasus, menganalisa dan melaporkan ke polisi,” tutupnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga