Siapa Mau KUR dari BRI, Ini Syarat Mudahnya

Siapa Mau KUR dari BRI, Ini Syarat Mudahnya

Jakarta – Program KUR BRI 2023 resmi dibuka pada Senin, 6 Maret 2023 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun ini mendapatkan alokasi penyaluran KUR sebesar Rp270 triliun. Khusus tahap awal pencarian pada Maret 2023, BRI mengalokasikan KUR sebesar Rp 12triliun.

Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan, sejak Senin (06/03), BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Adapun persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR BRI 2023, BRI pun mengacu kepada Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pihaknya menjelaskan, pada suku bunga KUR tahun 2023 terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Di mana, untuk nasabah KUR Mikro dan KUR Kecil yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan Bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp10 juta.

Namun, jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian, naik 8 persen untuk pinjaman ketiga dan seterusnya sampai ke (suku bunga) 9 persen,” papar Supari dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (10/3/2023).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 sebagai berikut :

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

– Belum pernah menerima KUR.

– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

– Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

a) Mengikuti Pendampingan

b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya

c) Tergabung dalam kelompok Usaha

d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

2. KUR Mikro

-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga

b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
a) Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
b) Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
c) Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.


3. KUR Kecil

Kriteria Umum:
– Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

– Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:
Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
– Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
– SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
– Wajib Memiliki NPWP

(Baim-Rifa)

Related Posts

News Update

Top News