Jakarta – Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui penyempurnaan ketentuan insentif (Giro Wajib Minimum) GWM perbankan yang mulai berlaku pada 1 April 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan, khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih akibat dari pandemi Covid-19.
“Khususnya kepada sektor-sektor prioritas yang belum pulih, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit/pembiayaan hijau, dalam rangka mendukung pemulihan perekonomian melalui penyempurnaan ketentuan insentif GWM, berlaku sejak 1 April 2023,” kata Perry dalam Konferensi Pers RDG, Kamis, 22 Desember 2022.
Namun, Perry menegaskan GWM perbankan tetap berada di level 9%. Tetapi pihaknya memberikan insentif dari sebagian GWM kepada bank-bank yang menyalurkan kredit kepada sektor-sektor prioritas.
Ketentuan dari penyempurnaan insentif GWM tersebut antara lain, pertama, reklasifikasi 46 subsektor prioritas 3 (tiga) kelompok sektor usaha yaitu kelompok yang berdaya tahan (Resilience), kelompok penggerak pertumbuhan (Growth Driver), dan kelompok penopang pemulihan (Slow Starter).
Disesuaikan pada kondisi terkini dengan mempertahankan threshold pertumbuhan kredit/pembiayaan yang mendapatkan insentif untuk Slow Starter tetap minimal 1%, serta meningkatkan threshold untuk kelompok Resilience dan Growth Driver dari semula minimal 1% menjadi masing-masing minimal 5% dan 3%.
“Jadi ini adalah insentif. Bagi bank-bank yang menyalurkan kredit kepada 46 sektor prioritas kami berikan insentif, namun tergantung seberapa besar pembiayaan/kredit yang diberikan oleh bank yaitu berupa penurunan GWM,” jelasnya.
Kedua, peningkatan dua kali lipat besaran insentif GWM kepada bank penyalur KUR dan kredit UMKM menjadi paling besar 1% disertai dengan penambahan kelompok bank berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yaitu di atas 30% – 50%, dan di atas 50%.
Ketiga, pemberian insentif terhadap penyaluran kredit/pembiayaan hijau yaitu kredit/pembiayaan properti dan/atau kendaraan bermotor berwawasan lingkungan paling besar 0,3%. Terakhir, peningkatan besaran total insentif GWM yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling besar 200bps menjadi paling besar 280 bps. (*)