Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tindak tegas pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online legal milik para anggotanya yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) illegal ke jalur hukum.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Sehingga telah merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sampai dengan saat ini AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech
pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola,” ucap Sunu di Jakarta, 15 Agustus 2022.
Kuasa hukum/penasihat afiliasi AFPI dan
17 penyelenggara platform fintech pendanaan berizin yang menjadi korban dari Surya Mandela & Partners, Mandela Sinaga mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindakan replikasi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab tersebut.
“Selanjutnya, setelah kami mempersiapkan seluruh bukti yang ada kami akan membuat laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 45B ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Mandela.
Ia juga menjelaskan bahwa motif yang diduga kuat digunakan oleh pelaku adalah untuk mencari keuntungan materiil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.
Selain itu, kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan tersebut terbilang sangat masif dan AFPI juga harus melakukan upaya hukum untuk mencegah adanya berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat.
AFPI berharap Kepolisian Republik Indonesia dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama dan juga pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin.
Diketahui, replikasi tersebut diduga dilakukan oleh pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun ke-17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, diantaranya adalah Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana. (*) Khoirifa