Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dana penyaluran pinjaman melalui platform Peer to Peer Lending (P2P) atau Pinjaman Online yang telah mencapai Rp25,59 triliun tidak terkait transaksi mencurigakan dalam pendanaan teroris.
Hal tersebut disampaikan oleh Senior Executive Analyst of Quality Control and Sectoral Supervision’s Monitoring – Grup APU PPT Otoritas Jasa Keuangan, Dewi Fadjarsarie Handajani, SE Akt, M.Com dalam diskusi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme : Ancaman bagi Perkembangan Industri Fintech.
“Jadi kalau untuk dana teroris itu kita melakukan pengecekannya dengan daftar orang dan organisasi yang terduga teroris, kalau memang nasabah kita di P2P ada yang masuk Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), baru itu yang terkait pendanaan terorisme tapi kan saat ini belum ada,” kata Dewi di Menara Satrio, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Walau begitu, pihaknya belum mengetahui bilamana dari dana tersebut tersangkut paut dalam tidak pidana pencucian uang. Sebab, pihaknya tidak memiliki data karena itu merupakan kewenangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sementara kewenangan OJK hanya memastikan bahwa APU PPT dilakukan.
“Tapi kalau berapa yang terkait (pencucian uang) kan PPATK yang tahu kita pengawas kita memastikan bahwa baik Fintech, PJK (Penyedia Jasa Keuangan), LJK (Lembaga Jasa Keuangan) menerapkan APU PPT tapi pelaporan transaksi keuangan mencurigakan itu ke PPATK,” jelas Dewi.
Sebagai informasi saja, (AFPI) mencatat hingga akhir Januari 2019 total jumlah penyaluran pinjaman fintech peer-to-peer lending sudah mencapai sekitar Rp25,59 triliun. (*)