82 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ada BATA, KAEF hingga SRIL

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 82 perusahaan tercatat mendapatkan peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025, peringatan dan denda tersebut diberikan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

“82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025, dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,” tulis BEI dalam Pengumuman dikutip, 24 Juni 2025.

Baca juga: Konflik Israel-Iran Picu Asing Net Sell Besar-besaran di Pasar Saham RI

Beberapa perusahaan tercatat yang dikenakan denda oleh BEI tersebut, di antaranya adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Serta, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Adapun, BEI menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham mengacu kepada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim
  2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut
  3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud
  4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

7 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

8 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

8 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

14 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

15 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

15 hours ago