82 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ada BATA, KAEF hingga SRIL

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 82 perusahaan tercatat mendapatkan peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025, peringatan dan denda tersebut diberikan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

“82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025, dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,” tulis BEI dalam Pengumuman dikutip, 24 Juni 2025.

Baca juga: Konflik Israel-Iran Picu Asing Net Sell Besar-besaran di Pasar Saham RI

Beberapa perusahaan tercatat yang dikenakan denda oleh BEI tersebut, di antaranya adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Serta, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Adapun, BEI menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham mengacu kepada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim
  2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut
  3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud
  4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

28 mins ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

53 mins ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

2 hours ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

2 hours ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

3 hours ago