82 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ada BATA, KAEF hingga SRIL

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 82 perusahaan tercatat mendapatkan peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025, peringatan dan denda tersebut diberikan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

“82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025, dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,” tulis BEI dalam Pengumuman dikutip, 24 Juni 2025.

Baca juga: Konflik Israel-Iran Picu Asing Net Sell Besar-besaran di Pasar Saham RI

Beberapa perusahaan tercatat yang dikenakan denda oleh BEI tersebut, di antaranya adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Serta, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Adapun, BEI menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham mengacu kepada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim
  2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut
  3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud
  4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago