Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 82 perusahaan tercatat mendapatkan peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp50 juta.
Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025, peringatan dan denda tersebut diberikan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
“82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025, dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,” tulis BEI dalam Pengumuman dikutip, 24 Juni 2025.
Baca juga: Konflik Israel-Iran Picu Asing Net Sell Besar-besaran di Pasar Saham RI
Beberapa perusahaan tercatat yang dikenakan denda oleh BEI tersebut, di antaranya adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Serta, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Adapun, BEI menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham mengacu kepada beberapa ketentuan, antara lain:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Jahja Setiaatmadja tambah saham BBCA sebanyak 67.000 lembar secara tidak langsung dengan harga… Read More
Kampanye sekaligus sebagai sosialisasi positioning BSI sebagai bank emas pertama di Indonesia dan mengajak masyarakat… Read More
Poin Penting Pengguna Aplikasi Jago terhubung Bibit-Stockbit tembus 3 juta per Januari 2026, tumbuh 38%… Read More
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More