82 Emiten Kena Peringatan dan Denda Rp50 Juta, Ada BATA, KAEF hingga SRIL

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan 82 perusahaan tercatat mendapatkan peringatan tertulis kedua dan denda sebesar Rp50 juta.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-S-00012/BEI.PLP/06-2025, peringatan dan denda tersebut diberikan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.

“82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025, dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp50.000.000,” tulis BEI dalam Pengumuman dikutip, 24 Juni 2025.

Baca juga: Konflik Israel-Iran Picu Asing Net Sell Besar-besaran di Pasar Saham RI

Beberapa perusahaan tercatat yang dikenakan denda oleh BEI tersebut, di antaranya adalah PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI). Serta, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).

Adapun, BEI menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 oleh perusahaan tercatat yang mencatatkan saham mengacu kepada beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim
  2. Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan Laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut
  3. Ketentuan III.1.1.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur bahwa Perusahaan Tercatat yang berencana untuk menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang diaudit atau yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik wajib menyampaikan rencana tersebut beserta alasan/tujuannya paling lambat 1 bulan setelah tanggal Laporan Keuangan Interim dimaksud
  4. Surat Edaran Bursa Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik Oleh Perusahaan Tercatat. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

47 mins ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Farid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

2 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

2 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

2 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

3 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

4 hours ago