Ilustrasi: BSU tahap I untuk para pekerja cair hari ini, 24 Juni 2025. (Foto: istimewa)
Jakarta – Sebanyak 815.135 debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) yang terkena dampak Covid-19 sudah mendapatkan relaksasi kredit. Dari jumlah tersebut, hingga 26 April tercatat telah dilakukan oleh 65 bank dengan nilai Rp113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur, termasuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp60,9 triliun dari 522.728 debitur.
Sementara untuk perusahaan pembiayaan, sampai dengan 27 April, sebanyak 166 perusahaan telah menerima pengajuan permohonan keringanan debitur dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 253.185 dengan nilai Rp13,2 triliun. Sementara 367.465 kontrak dengan nilai Rp25,36 triliun sedang dalam proses.
Berdasarkan keterangan resmi OJK yang dikutip infobanknews di Jakarta, Kamis, 30 April 2020 menyebutkan, bahwa OJK menyambut baik dan mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan kebijakan stimulus perekonomian lanjutan terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan. OJK dan Pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program stimulus lanjutan ini.
Sedangkan untuk ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapatkan subsidi bunga Pemerintah antara lain untuk debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus).
Selain itu untuk target penerima manfaat debitur bank/perusahaan pembiayaan juga terbagi beberapa jenis diantaranya dengan Kredit produktif UMKM s.d. Rp10 miliar; kredit Kendaraan Bermotor (<Rp500 juta); dan kredit Pemilikan Rumah (Tipe 21,22 sd 70).
Subsidi bunga juga akan diberikan untuk 6 bulan (April-September 2020) berturut turut dengan besaran subsidi sebagai berikut:
Pertama suku bunga untuk kluster di bawah Rp500 juta sebesar 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua; serta suku bunga untuk kluster di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk 3 bulan kedua.
Ke depan OJK akan terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian global dan domestik serta mengantisipasi melalui berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjaga perekonomian nasional. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More