Keuangan

8 UUS Penjaminan Siap Spin Off, Ini Penjelasan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa hingga Agustus 2025 terdapat delapan perusahaan penjaminan (PP) yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa pemisahan UUS dari induknya wajib dilakukan, jika aset UUS telah mencapai setidaknya 50 persen.

“Sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2023, pemisahan UUS wajib dilakukan apabila aset UUS telah mencapai sedikitnya 50 persen dari total aset perusahaan induk, serta memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp25 miliar untuk skala kabupaten/kota, Rp50 miliar untuk provinsi, dan Rp100 miliar untuk nasional,” kata Ogi dalam keterangannya dikutip Senin, 3 November 2025.

Baca juga: Tanggapan Bos OJK Soal Kinerja Himbara Kuartal III 2025 Usai Disuntik Rp200 Triliun

Ogi menuturkan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan memperluas kapasitas bisnis penjaminan syariah secara mandiri.

Masih Ada Perusahaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Sementara itu, hingga saat ini, OJK mencatat masih terdapat empat dari 146 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Lalu, 9 dari 96 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. 

“Seluruh Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain,” ujar Ogi.

Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan di Kuartal III 2025 Tetap Stabil, Ini Buktinya

Adapun, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progres action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Sebagai informasi, sektor PVML, piutang pembiayaan PP tumbuh 1,26 persen yoy pada Agustus 2025 dari Juli 2025 yang sebesar 1,79 persen yoy menjadi Rp505,59 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 7,62 persen yoy.

Tidak hanya itu, profil risiko PP juga terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,51 persen dan NPF net 0,85 persen. Gearing ratio PP tercatat sebesar 2,17 kali dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

3 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

5 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

6 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

6 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

6 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

6 hours ago