Categories: KeuanganNews Update

8 Program OJK Bantu UMKM Bertahan Dari Pandemi

Jakarta – UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional sekaligus sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan 8 program dan kebijakan yang mampu membantu sektor UMKM dapat bertahan di tengah pandemi.

“OJK berkomitmen penuh mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan di sektor keuangan,” ujar Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner OJK, pada keterangannya, dikutip Jumat, 24 September 2021.

Adapun program tersebut yang pertama adalah kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK 11 dan POJK 48 tahun 2020. Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun di awal pandemi, dan per Juli 2021 telah turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun.

Program kedua adalah membentuk Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster. Saat ini, terhitung ada 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi,
seperti, pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan.

Kemudian, OJK mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui Kumpi (Kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren) yang disertai dengan pendampingan. Akses Fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SCF) juga dibuka, sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau.

Lalu, OJK juga mmbangun platform pemasaran UMKMMU untuk memasarkan produk unggulan UMKM dari seluruh daerah, serta melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah.

Dua program terakhir adalah perluasan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dan pengimplementasian program kerja Business Matching oleh Kantor Regional/Kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

13 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago