Analisis

78 Fintech Terdaftar, 397 Abal-abal

Fintech sedang menjadi sorotan. Musababnya, karena bunga yang kelewat tinggi hingga cara-cara penagihan yang kelewatan

Oleh Ari Nugroho

Ibarat jamur di musim hujan, perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus bermunculan. Mereka masuk ke berbagai sektor bisnis, mulai dari sistem pembayaran, investasi, hingga peminjaman dana secara online.

Khusus fintech yang berbisnis peminjaman dana, pengawasan dan regulasinya ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Desember 2018, tercatat ada 78 fintech peminjaman dana dengan skema peer to peer lending (P to P) yang sudah terdaftar di OJK. Tapi, di luar sana, sejatinya masih sangat banyak fintech peminjaman dana yang belum terdaftar di otoritas.

Beberapa waktu terakhir, fintech yang berbisnis peminjaman dana mendapat sorotan dari banyak pihak. Perkaranya, mulai dari bunga pinjaman yang kelewat tinggi sehingga ada yang yang mengumpamakannya dengan rentenir. Lalu, ada juga keluhan mengenai  cara-cara penagihan kredit oleh fintech yang dibilang kelewatan dan sangat mengganggu, tidak hanya bagi si peminjam tapi juga orang-orang yang mengenal atau terdaftar dalam kontak komunikasi si peminjam.

OJK sendiri mengaku sudah banyak menerima keluhan terkait dengan fintech. Dan fintech yang dimaksud, tidak hanya fintechfintech yang belum terdaftar di OJK, tapi juga sejumlah fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sementara, seperti sudah diberitakan banyak media, sekurangnya sejauh ini sudah ada 1.300 nasabah fintech yang membuat laporan akibat ulah fintech.

“Kalau perlindungan konsumen ada dua tahap. Pertama, OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan dengan penyedia platform. Penyedia termasuk ilegal dan yang non ilegal,” kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Untuk fintech yang sudah terdaftar, bilamana kemudian terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan konsumen, pihak OJK menyatakan bakal memberi sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK77/2016. Sementara, terkait dengan fintech abal-abal, yang maksudnya adalah belum terdaftar di otoritas, berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 jumlahnya mencapai 397.

Kepada masyarakat, perlu dipahami, memang benar bahwa fintech memberi layanan yang cepat dan mudah. Namun, untuk menghindari perselisihan atau hal-hal yang kemudian hari malah merugikan, perjanjian dan persyaratan menggunakan layanan fintech mesti diperhatikan betul-betul. Kemudian, supaya lebih aman juga, akan lebih baik jika menggunakan jasa fintech yang sudah terdaftar.

Selengkapnya baca di sini

Risca Vilana

Recent Posts

BCA Syariah Bersama BAZNAS RI Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Mustahik Micropreneur

Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More

1 hour ago

Kembali Terpilih sebagai Ketua ASBISINDO, Hery Gunardi Optimis Masa Depan Perbankan Syariah Nasional

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More

1 hour ago

BCA Luncurkan Program Runvestasi

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More

2 hours ago

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

9 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

9 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

10 hours ago