Analisis

78 Fintech Terdaftar, 397 Abal-abal

Fintech sedang menjadi sorotan. Musababnya, karena bunga yang kelewat tinggi hingga cara-cara penagihan yang kelewatan

Oleh Ari Nugroho

Ibarat jamur di musim hujan, perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) terus bermunculan. Mereka masuk ke berbagai sektor bisnis, mulai dari sistem pembayaran, investasi, hingga peminjaman dana secara online.

Khusus fintech yang berbisnis peminjaman dana, pengawasan dan regulasinya ada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga Desember 2018, tercatat ada 78 fintech peminjaman dana dengan skema peer to peer lending (P to P) yang sudah terdaftar di OJK. Tapi, di luar sana, sejatinya masih sangat banyak fintech peminjaman dana yang belum terdaftar di otoritas.

Beberapa waktu terakhir, fintech yang berbisnis peminjaman dana mendapat sorotan dari banyak pihak. Perkaranya, mulai dari bunga pinjaman yang kelewat tinggi sehingga ada yang yang mengumpamakannya dengan rentenir. Lalu, ada juga keluhan mengenai  cara-cara penagihan kredit oleh fintech yang dibilang kelewatan dan sangat mengganggu, tidak hanya bagi si peminjam tapi juga orang-orang yang mengenal atau terdaftar dalam kontak komunikasi si peminjam.

OJK sendiri mengaku sudah banyak menerima keluhan terkait dengan fintech. Dan fintech yang dimaksud, tidak hanya fintechfintech yang belum terdaftar di OJK, tapi juga sejumlah fintech yang sudah terdaftar di OJK. Sementara, seperti sudah diberitakan banyak media, sekurangnya sejauh ini sudah ada 1.300 nasabah fintech yang membuat laporan akibat ulah fintech.

“Kalau perlindungan konsumen ada dua tahap. Pertama, OJK akan memfasilitasi konsumen dipertemukan dengan penyedia platform. Penyedia termasuk ilegal dan yang non ilegal,” kata Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Untuk fintech yang sudah terdaftar, bilamana kemudian terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan konsumen, pihak OJK menyatakan bakal memberi sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK77/2016. Sementara, terkait dengan fintech abal-abal, yang maksudnya adalah belum terdaftar di otoritas, berdasarkan data OJK, hingga Desember 2018 jumlahnya mencapai 397.

Kepada masyarakat, perlu dipahami, memang benar bahwa fintech memberi layanan yang cepat dan mudah. Namun, untuk menghindari perselisihan atau hal-hal yang kemudian hari malah merugikan, perjanjian dan persyaratan menggunakan layanan fintech mesti diperhatikan betul-betul. Kemudian, supaya lebih aman juga, akan lebih baik jika menggunakan jasa fintech yang sudah terdaftar.

Selengkapnya baca di sini

Risca Vilana

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago