Keuangan

7 Poin Penting Hasil Rapat Komite TPPU soal Transaksi Rp349 T

Jakarta – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD baru saja menggelar pertemuan untuk mengungkap transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun di Gedung PPATK, Jakarta, Senin, 10 April 2023.

Rapat Komite TPPU tersebut melibatkan Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, Sekertaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, serta Anggota Komite dari Sri Mulyani Indrawati hingga Yasonna Laoly dan lainnya.

Rapat Komite TPPU tersebut juga melibatkan Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto, Sekertaris Komite TPPU Ivan Yustiavandana, serta Anggota Komite dari Sri Mulyani Indrawati hingga Yasonna Laoly dan lainnya.

“Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023,” kata Mahfud kepada awak media.

Hasilnya, ada tujuh poin yang disepakati dalam pertemuan rapat tadi. Poin pertama, Mahfud menjelaskan bahwa tak ada perbedaan data antara yang disampaikan dirinya Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menkeu di Komisi XI DPR di 27 Maret 2023.

“Sumber data yang disampaikan sama, yaitu Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023,” ungkap Mahfud.

Mahfud merinci, jumlah persis atau nilai agregat transaksi yang diduga janggal tersebut mencapai Rp349.874.187.502.987,00. Nilai agregat itu merupakan data keluar masuk transaksi keuangan yang terjadi, bukan nilai keseluruhan atau mutlak.

”Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda,” ungkap Mahfud.

Adapun keseluruhan LHA (laporan hasil analisis)/LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat. Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH (aparat penegak hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu.

“Surat tersebut dibagi menjadi tiga cluster. Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu,” jelas Mahfud.

Poin kedua, Mahfud menjelaskan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti.

“Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH,” katanya.

Lanjut ke poin ketiga, disepakati bahwa Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat.

“Penyelesainnya sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”jelas Mahfud.

Lalu, poin keempat, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Kemudian poin kelima, untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189.273.872.395.172 yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI DPR di 27 Maret 2023, pengungkapan dugaan Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Namun, Komite TPPU memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk kedalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan.

Adapun poin keenam, Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987,00 dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal).

Tim Gabungan/Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172.

“Poin terakhir, Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Mahfud.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

1 hour ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago