Jakarta – Greenwashing merupakan praktik yang digunakan perusahaan untuk membuat orang-orang percaya bahwa produk mereka ramah lingkungan atau “hijau”. Ini merupakan salah satu bentuk penipuan dari korporasi agar konsumen mau membeli produk mereka.
Menurut Emmanuel Rondeau, Profesor dari The London Institute of Banking & Financial (LIBF), setidaknya ada 7 “dosa besar” greenwashing yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Yang pertama adalah ketiadaan bukti bahwa produk perusahaan itu “hijau”.
“Aspek pertama adalah tentang bukti. Spesifiknya, bukti yang dapat diakses. Apa yang menjadi bukti nyata atas pernyataan perusahaan tentang kontribusi terhadap agenda keberlanjutan?,” terang Emmanuel dalam webinar OJK Institute bertajuk “How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance”, Kamis, 16 Mei 2024.
Selanjutnya adalah kerancuan dalam deskripsi produk. Emmanuel berujar, ada perusahaan yang menjelaskan produk mereka secara ambigu dan tidak didefinisikan secara jelas. Ini menyebabkan kebingungan terhadap konsumen yang belum tentu bisa membedakan mana produk “hijau” dan produk yang terlihat mementingkan agenda keberlanjutan.
Baca juga: Triwulan I 2024, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun
“Jadi itu adalah sesuatu yang harus kita perhatikan. Kita harus jelas. Kita harus jujur dan menggunakan standar yang jelas dan bukan pernyataan yang ambigu,” lanjut Emmanuel.
Ketiga adalah irelevansi produk dengan keramahan lingkungan. Menurut Emmanuel, korporasi bisa saja memberikan pernyataan atau label, yang sekilas mendukung agenda keberlanjutan, namun nyatanya tidak ada keterkaitan dengan tema tersebut. Lagi-lagi ini menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan.
Emmanuel juga mengatakan bahwa perusahaan bisa saja secara gamblang berbohong kepada publik dan menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.
“Ini tentang pernyataan pemasaran yang bertentangan dengan kebenaran. Dan sayangnya, kita mempunyai banyak contoh di masa lalu. Hal tersebut sekarang tercakup dalam definisi greenwashing. Ini adalah sesuatu yang semakin diperhatikan oleh para regulator,” paparnya
Poin kelima adalah salah satu poin penting yang Emmanuel singgung, yakni pertukaran tersembunyi. Maksudnya, korporasi akan mempromosikan produk, agenda, atau kampanye, yang sekilas menerapkan prinsip keberlanjutan, namun nyatanya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Menurut Emmanuel, itu sudah melanggar salah satu prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), yakni untuk tidak merugikan secara signifikan. Perusahaan perlu untuk selalu memerhatikan dampak dari perbuatan mereka terhadap keberlanjutan.
“Mereka tidak boleh memberikan dampak negatif pada hal lain selain yang mereka klaim, atau berpura-pura berkontribusi terhadap lingkungan serta aspek yang tidak sesuai agenda keberlanjutan,” katanya.
Baca juga: 4 Bursa di Asia Tenggara Lakukan Kolaborasi Dorong Emiten Implementasikan ESG
Ada juga isu mengenai pemakaian label palsu, yaitu melabeli sesuatu yang seakan mendukung ESG, namun nyatanya sebaliknya. Tidak jarang, korporasi menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung produk mereka yang sebenarnya, tidak mendukung agenda keberlanjutan.
Dan terakhir, Emmanuel juga menekankan larangan untuk membandingkan mana produk yang lebih ramah lingkungan. Ini dibuat seakan produk mereka lebih baik dibandingkan kompetitor.
“Korporasi mungkin mendorong sesuatu yang positif. Namun, kenyataannya, mereka bisa jadi hanya membandingkan diri mereka dengan sesuatu yang sangat buruk. Ini bukan sekadar pertanyaan tentang menjadi lebih baik daripada sesuatu yang sangat buruk. Ini tentang memberikan kebaikan,” tukasnya (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More