Ekonomi dan Bisnis

7 ‘Dosa Besar’ Greenwashing yang Haram Dilakukan Korporasi

Jakarta – Greenwashing merupakan praktik yang digunakan perusahaan untuk membuat orang-orang percaya bahwa produk mereka ramah lingkungan atau “hijau”. Ini merupakan salah satu bentuk penipuan dari korporasi agar konsumen mau membeli produk mereka.

Menurut Emmanuel Rondeau, Profesor dari The London Institute of Banking & Financial (LIBF), setidaknya ada 7 “dosa besar” greenwashing yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Yang pertama adalah ketiadaan bukti bahwa produk perusahaan itu “hijau”.

“Aspek pertama adalah tentang bukti. Spesifiknya, bukti yang dapat diakses. Apa yang menjadi bukti nyata atas pernyataan perusahaan tentang kontribusi terhadap agenda keberlanjutan?,” terang Emmanuel dalam webinar OJK Institute bertajuk “How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance”, Kamis, 16 Mei 2024.

Selanjutnya adalah kerancuan dalam deskripsi produk. Emmanuel berujar, ada perusahaan yang menjelaskan produk mereka secara ambigu dan tidak didefinisikan secara jelas. Ini menyebabkan kebingungan terhadap konsumen yang belum tentu bisa membedakan mana produk “hijau” dan produk yang terlihat mementingkan agenda keberlanjutan.

Baca juga: Triwulan I 2024, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun

“Jadi itu adalah sesuatu yang harus kita perhatikan. Kita harus jelas. Kita harus jujur dan menggunakan standar yang jelas dan bukan pernyataan yang ambigu,” lanjut Emmanuel.

Ketiga adalah irelevansi produk dengan keramahan lingkungan. Menurut Emmanuel, korporasi bisa saja memberikan pernyataan atau label, yang sekilas mendukung agenda keberlanjutan, namun nyatanya tidak ada keterkaitan dengan tema tersebut. Lagi-lagi ini menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan.

Emmanuel juga mengatakan bahwa perusahaan bisa saja secara gamblang berbohong kepada publik dan menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.

“Ini tentang pernyataan pemasaran yang bertentangan dengan kebenaran. Dan sayangnya, kita mempunyai banyak contoh di masa lalu. Hal tersebut sekarang tercakup dalam definisi greenwashing. Ini adalah sesuatu yang semakin diperhatikan oleh para regulator,” paparnya

Poin kelima adalah salah satu poin penting yang Emmanuel singgung, yakni pertukaran tersembunyi. Maksudnya, korporasi akan mempromosikan produk, agenda, atau kampanye, yang sekilas menerapkan prinsip keberlanjutan, namun nyatanya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Menurut Emmanuel, itu sudah melanggar salah satu prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), yakni untuk tidak merugikan secara signifikan. Perusahaan perlu untuk selalu memerhatikan dampak dari perbuatan mereka terhadap keberlanjutan.

“Mereka tidak boleh memberikan dampak negatif pada hal lain selain yang mereka klaim, atau berpura-pura berkontribusi terhadap lingkungan serta aspek yang tidak sesuai agenda keberlanjutan,” katanya.

Baca juga: 4 Bursa di Asia Tenggara Lakukan Kolaborasi Dorong Emiten Implementasikan ESG

Ada juga isu mengenai pemakaian label palsu, yaitu melabeli sesuatu yang seakan mendukung ESG, namun nyatanya sebaliknya. Tidak jarang, korporasi menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung produk mereka yang sebenarnya, tidak mendukung agenda keberlanjutan.

Dan terakhir, Emmanuel juga menekankan larangan untuk membandingkan mana produk yang lebih ramah lingkungan. Ini dibuat seakan produk mereka lebih baik dibandingkan kompetitor.

“Korporasi mungkin mendorong sesuatu yang positif. Namun, kenyataannya, mereka bisa jadi hanya membandingkan diri mereka dengan sesuatu yang sangat buruk. Ini bukan sekadar pertanyaan tentang menjadi lebih baik daripada sesuatu yang sangat buruk. Ini tentang memberikan kebaikan,” tukasnya (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

32 mins ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

49 mins ago

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

55 mins ago

Wamenkeu Beberkan Resep Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen

Poin Penting Defisit APBN 2026 dipastikan tetap dijaga di bawah 3 persen meski harga minyak… Read More

2 hours ago

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

3 hours ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

4 hours ago