Ekonomi dan Bisnis

7 ‘Dosa Besar’ Greenwashing yang Haram Dilakukan Korporasi

Jakarta – Greenwashing merupakan praktik yang digunakan perusahaan untuk membuat orang-orang percaya bahwa produk mereka ramah lingkungan atau “hijau”. Ini merupakan salah satu bentuk penipuan dari korporasi agar konsumen mau membeli produk mereka.

Menurut Emmanuel Rondeau, Profesor dari The London Institute of Banking & Financial (LIBF), setidaknya ada 7 “dosa besar” greenwashing yang tidak boleh dilakukan oleh perusahaan. Yang pertama adalah ketiadaan bukti bahwa produk perusahaan itu “hijau”.

“Aspek pertama adalah tentang bukti. Spesifiknya, bukti yang dapat diakses. Apa yang menjadi bukti nyata atas pernyataan perusahaan tentang kontribusi terhadap agenda keberlanjutan?,” terang Emmanuel dalam webinar OJK Institute bertajuk “How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance”, Kamis, 16 Mei 2024.

Selanjutnya adalah kerancuan dalam deskripsi produk. Emmanuel berujar, ada perusahaan yang menjelaskan produk mereka secara ambigu dan tidak didefinisikan secara jelas. Ini menyebabkan kebingungan terhadap konsumen yang belum tentu bisa membedakan mana produk “hijau” dan produk yang terlihat mementingkan agenda keberlanjutan.

Baca juga: Triwulan I 2024, Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan BRI Capai Rp787,9 Triliun

“Jadi itu adalah sesuatu yang harus kita perhatikan. Kita harus jelas. Kita harus jujur dan menggunakan standar yang jelas dan bukan pernyataan yang ambigu,” lanjut Emmanuel.

Ketiga adalah irelevansi produk dengan keramahan lingkungan. Menurut Emmanuel, korporasi bisa saja memberikan pernyataan atau label, yang sekilas mendukung agenda keberlanjutan, namun nyatanya tidak ada keterkaitan dengan tema tersebut. Lagi-lagi ini menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan.

Emmanuel juga mengatakan bahwa perusahaan bisa saja secara gamblang berbohong kepada publik dan menyembunyikan fakta yang sesungguhnya.

“Ini tentang pernyataan pemasaran yang bertentangan dengan kebenaran. Dan sayangnya, kita mempunyai banyak contoh di masa lalu. Hal tersebut sekarang tercakup dalam definisi greenwashing. Ini adalah sesuatu yang semakin diperhatikan oleh para regulator,” paparnya

Poin kelima adalah salah satu poin penting yang Emmanuel singgung, yakni pertukaran tersembunyi. Maksudnya, korporasi akan mempromosikan produk, agenda, atau kampanye, yang sekilas menerapkan prinsip keberlanjutan, namun nyatanya memiliki dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Menurut Emmanuel, itu sudah melanggar salah satu prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), yakni untuk tidak merugikan secara signifikan. Perusahaan perlu untuk selalu memerhatikan dampak dari perbuatan mereka terhadap keberlanjutan.

“Mereka tidak boleh memberikan dampak negatif pada hal lain selain yang mereka klaim, atau berpura-pura berkontribusi terhadap lingkungan serta aspek yang tidak sesuai agenda keberlanjutan,” katanya.

Baca juga: 4 Bursa di Asia Tenggara Lakukan Kolaborasi Dorong Emiten Implementasikan ESG

Ada juga isu mengenai pemakaian label palsu, yaitu melabeli sesuatu yang seakan mendukung ESG, namun nyatanya sebaliknya. Tidak jarang, korporasi menggunakan jasa pihak ketiga untuk mendukung produk mereka yang sebenarnya, tidak mendukung agenda keberlanjutan.

Dan terakhir, Emmanuel juga menekankan larangan untuk membandingkan mana produk yang lebih ramah lingkungan. Ini dibuat seakan produk mereka lebih baik dibandingkan kompetitor.

“Korporasi mungkin mendorong sesuatu yang positif. Namun, kenyataannya, mereka bisa jadi hanya membandingkan diri mereka dengan sesuatu yang sangat buruk. Ini bukan sekadar pertanyaan tentang menjadi lebih baik daripada sesuatu yang sangat buruk. Ini tentang memberikan kebaikan,” tukasnya (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mandiri Targetkan Kredit 2026 Tetap di Atas Rata-Rata Industri

Poin Penting Bank Mandiri menargetkan pertumbuhan kredit 2026 di atas rata-rata industri, sejalan dengan proyeksi… Read More

5 mins ago

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan… Read More

14 mins ago

Presiden Prabowo Lantik Juda Agung Jadi Wamenkeu

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wamenkeu untuk sisa masa jabatan 2024–2029 melalui Keppres… Read More

21 mins ago

DPLK Avrist Targetkan Nasabah Tumbuh 15 Persen di 2026

Poin Penting DPLK Avrist menargetkan pertumbuhan nasabah 15% hingga akhir 2026 dari total lebih 29… Read More

34 mins ago

Kondisi Menantang, Begini Stategi Bisnis Bank Mandiri pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri mencermati risiko global (geopolitik, kebijakan perdagangan, volatilitas komoditas) serta dampak penurunan… Read More

44 mins ago

IHSG Ditutup Melemah 0,53 Persen ke Posisi 8.103

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,53 persen ke level 8.103,87, dengan mayoritas saham terkoreksi (349… Read More

1 hour ago