Ekonomi dan Bisnis

7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Jakarta – Kementerian BUMN resmi membubarkan sebanyak 7 perusahaan plat merah. Atas pembubaran tersebut nasib para karyawan pun turut menjadi sorotan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa dalam proses pembubaran perusahaan, akan dilakukan penjualan aset melalui kurator.

“Dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada rangking daripada yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ujar Kartika dalam konferensi pers update pembubaran 7 BUMN, Jumat 29 Desember 2023.

Baca juga: Ini Dia 15 Perusahaan BUMN yang Bakal Ditindak di 2024, Mau Dibubarkan?

Dia menjelaskan, kondisi ini juga sebagaimana yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang mana penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai rangking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya,” ungkap Kartika.

Kartika melanjutkan bahwa, pemegang saham yang paling terakhir untuk proses klaim. Artinya, untuk klaim pajak, pegawai, kreditur akan didahulukan melalui mekanisme penjualan aset.

“Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Ini Daftarnya

“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN itu masih dilakukan diskusi  dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Diduga Sebar Data Debitur, Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi “Mata Elang”

Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More

6 hours ago

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

15 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

16 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

16 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

16 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

17 hours ago