Ekonomi dan Bisnis

7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Jakarta – Kementerian BUMN resmi membubarkan sebanyak 7 perusahaan plat merah. Atas pembubaran tersebut nasib para karyawan pun turut menjadi sorotan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa dalam proses pembubaran perusahaan, akan dilakukan penjualan aset melalui kurator.

“Dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada rangking daripada yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ujar Kartika dalam konferensi pers update pembubaran 7 BUMN, Jumat 29 Desember 2023.

Baca juga: Ini Dia 15 Perusahaan BUMN yang Bakal Ditindak di 2024, Mau Dibubarkan?

Dia menjelaskan, kondisi ini juga sebagaimana yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang mana penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai rangking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya,” ungkap Kartika.

Kartika melanjutkan bahwa, pemegang saham yang paling terakhir untuk proses klaim. Artinya, untuk klaim pajak, pegawai, kreditur akan didahulukan melalui mekanisme penjualan aset.

“Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Ini Daftarnya

“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN itu masih dilakukan diskusi  dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago