Ekonomi dan Bisnis

7 BUMN Dibubarkan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Jakarta – Kementerian BUMN resmi membubarkan sebanyak 7 perusahaan plat merah. Atas pembubaran tersebut nasib para karyawan pun turut menjadi sorotan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa dalam proses pembubaran perusahaan, akan dilakukan penjualan aset melalui kurator.

“Dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada rangking daripada yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ujar Kartika dalam konferensi pers update pembubaran 7 BUMN, Jumat 29 Desember 2023.

Baca juga: Ini Dia 15 Perusahaan BUMN yang Bakal Ditindak di 2024, Mau Dibubarkan?

Dia menjelaskan, kondisi ini juga sebagaimana yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang mana penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.

“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai rangking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya,” ungkap Kartika.

Kartika melanjutkan bahwa, pemegang saham yang paling terakhir untuk proses klaim. Artinya, untuk klaim pajak, pegawai, kreditur akan didahulukan melalui mekanisme penjualan aset.

“Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).

Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Ini Daftarnya

“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” ungkap Teguh.

Teguh menjelaskan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.

“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN itu masih dilakukan diskusi  dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Tabungan Jadi Prioritas atau Gaya Hidup? Simak Pandangan UOB Indonesia

Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Penghapusan Utang Kredit UMKM Tak Perlu Aturan Turunan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More

6 hours ago

Strategi UNTD Hadapi Persaingan Motor Listrik di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More

7 hours ago

Gara-gara Kasus Investree, OJK Tegas Bakal Lakukan Ini ke Industri Fintech Lending

Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More

8 hours ago

Era Open Banking, OJK Wanti-wanti 3 Tantangan Ini ke Industri Perbankan

Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More

8 hours ago

Gelar Indonesia Knowledge Forum 2024, BCA Dorong Penguatan Sektor Bisnis

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More

8 hours ago