Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. (Foto: Irawati)
Jakarta – Kementerian BUMN resmi membubarkan sebanyak 7 perusahaan plat merah. Atas pembubaran tersebut nasib para karyawan pun turut menjadi sorotan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa dalam proses pembubaran perusahaan, akan dilakukan penjualan aset melalui kurator.
“Dalam proses pembubaran perusahaan itu maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti ada rangking daripada yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ujar Kartika dalam konferensi pers update pembubaran 7 BUMN, Jumat 29 Desember 2023.
Baca juga: Ini Dia 15 Perusahaan BUMN yang Bakal Ditindak di 2024, Mau Dibubarkan?
Dia menjelaskan, kondisi ini juga sebagaimana yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang mana penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
“Jadi nanti itu kita harapkan aset-aset yang ada di perusahaan akan dijual ke kurator. Dan digunakan sesuai rangking klaim terhadap pemegang saham maupun para krediturnya,” ungkap Kartika.
Kartika melanjutkan bahwa, pemegang saham yang paling terakhir untuk proses klaim. Artinya, untuk klaim pajak, pegawai, kreditur akan didahulukan melalui mekanisme penjualan aset.
“Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Teguh Wirahadikusumah mengatakan, pembubaran 7 perusahaan BUMN ini dilakukan melalui proses pengadilan dan peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Bubarkan 7 Perusahaan BUMN, Ini Daftarnya
“7 perusahaan itu adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN),” ungkap Teguh.
Teguh menjelaskan, dari 7 perusahaan BUMN yang dibubarkan, terdapat 6 perusahaan yang sudah memperoleh peraturan pemerintah (PP) pembubaran pada April 2023 lalu. Dalam prosesnya, dilakukan oleh kuartor untuk penyelesaian aset yang disandingkan dengan berbagai kewajibannya.
“Untuk yang 1 lagi ini PT PAAN itu masih dilakukan diskusi dengan investing yang terkait melalui proses selanjutnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Event Belanja Nasional 2025 mencatat transaksi Rp122,28 triliun hingga 5 Januari 2026, melampaui… Read More
Poin Penting BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai… Read More
Poin Penting Pemerintah telah menyetujui pengembangan ekosistem semikonduktor agar Indonesia mampu menyaingi Malaysia di industri… Read More
Poin Penting Defisit APBN 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92 persen PDB, melampaui target awal… Read More
Poin Penting BSI meluncurkan Lapak BSI di pasar tradisional untuk memperluas inklusi dan literasi keuangan… Read More
Poin Penting DJP menyatakan kooperatif dan mendukung penggeledahan KPK di kantor pusat pajak terkait penyidikan… Read More