Moneter dan Fiskal

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebagian besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang belum dipadankan.

Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Baca juga: Catat Nih! Daftar Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK

“Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin 1 Juli 2024.

Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” jelas Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.

Baca juga: Gawat! DJP Akui Serangan Ransomware ke PDN Ganggu Layanan Pajak

Sebagaimana diketahui, DJP secara resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mulai 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

2 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

8 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

9 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

10 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

11 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

14 hours ago