Moneter dan Fiskal

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebagian besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang belum dipadankan.

Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Baca juga: Catat Nih! Daftar Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK

“Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin 1 Juli 2024.

Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” jelas Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.

Baca juga: Gawat! DJP Akui Serangan Ransomware ke PDN Ganggu Layanan Pajak

Sebagaimana diketahui, DJP secara resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mulai 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 min ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

57 mins ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

1 hour ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

2 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

3 hours ago