Moneter dan Fiskal

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebagian besar Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hingga 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, tersisa sebanyak 670 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang belum dipadankan.

Artinya, 74 juta atau 99,1 persen Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK- NPWP. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Baca juga: Catat Nih! Daftar Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK

“Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Senin 1 Juli 2024.

Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan terkait henti layanan pada 29 Juni lalu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak.

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” jelas Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan bahwa DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

“Kami silakan Wajib Pajak menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” pungkasnya.

Baca juga: Gawat! DJP Akui Serangan Ransomware ke PDN Ganggu Layanan Pajak

Sebagaimana diketahui, DJP secara resmi mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mulai 1 Juli 2024.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

3 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

4 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

6 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

8 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

12 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

13 hours ago